TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Kuansing.
Makanya, selain penindakan lapangan, Polres Kuansing bersama jajaran polsek terus melakukan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolres Kuansing tentang larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Ahad (27/9/2026), sosialisasi dilakukan Polsek Kuantan Tengah, Cerenti, Pangean, Logas Tanah Darat dan Benai dengan menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat serta memasang dan membentangkan spanduk maupun poster terkait larangan aktivitas PETI.
Baca Juga: Pekan Ini Emas Berpotensi Terkoreksi, Pengamat Prediksi Harganya Fluktuatif
Di wilayah hukum Polsek Kuantan Tengah, personel memasang spanduk dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI serta bersama-sama menjaga lingkungan dan kelestarian alam.
Sementara itu, Polsek Cerenti melaksanakan sosialisasi larangan PETI kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Cerenti.
Di Kecamatan Pangean, personel Polsek Pangean menyampaikan Maklumat Kapolres Kuansing kepada masyarakat Desa Sako.
Baca Juga: Mitsubishi Destinator, SUV Tangguh untuk Bisnis dan Quality Time Keluarga di Riau
Kemudian, personel Polsek Logas Tanah Darat melaksanakan penyebaran dan penempelan maklumat serta pemasangan poster larangan aktivitas PETI kepada masyarakat Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum terkait aktivitas pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Selanjutnya, personel Polsek Benai menyampaikan Maklumat Kapolres Kuansing kepada masyarakat Desa Siberakun, Kecamatan Benai, dengan menekankan larangan melakukan pertambangan emas tanpa izin serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Punya Banyak Manfaat, Orang dalam 5 Kondisi Ini Sebaiknya Batasi Konsumsi Pepaya
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH mengatakan, sosialisasi itu merupakan bagian dari upaya kepolisian melakukan pencegahan terhadap aktivitas PETI sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak pertambangan tanpa izin terhadap lingkungan.
“Polres Kuansing melalui jajaran Polsek terus mengedepankan upaya pencegahan dengan menyampaikan Maklumat Kapolres Kuansing secara langsung kepada masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi generasi yang akan datang,” ujar AKBP Hidayat Perdana.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Baca Juga: Rawat Ekosistem Sungai Subayang, Lubuk Larangan Tanjung Belit
“Setiap kegiatan pertambangan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya menjaga keamanan, ketertiban dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkas Kapolres. (dac)
Editor : M. Erizal