17 Ranperda Masuk Agenda DPRD, Pemkab Kuansing Percepat Pembahasan Regulasi

Desriandi Candra • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 10:32 WIB
Asisten II Setda Kuansing Drs Napisman bersama Kabag Pembangunan Almadi SH MH saat membahas 17 Ranpeda Kuansing, Senin (28/9/2026) siang di kantor bupati. (Istimewa)
Asisten II Setda Kuansing Drs Napisman bersama Kabag Pembangunan Almadi SH MH saat membahas 17 Ranpeda Kuansing, Senin (28/9/2026) siang di kantor bupati. (Istimewa)

 

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing mempercepat penyelesaian sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dinilai penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Menurut Asisten II Setda Kuansing, Drs Napisman, 17 Ranperda telah masuk dalam agenda pembahasan DPRD, termasuk sejumlah regulasi yang bersifat wajib.

 Salah satu yang menjadi perhatian adalah perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa untuk menyesuaikan pelaksanaan Pilkades serentak 2027.

Baca Juga: Amri/Nita dan Leo/Daniel Buru Emas

Karena itu, Napisman meminta seluruh OPD proaktif menyelesaikan setiap kendala dan menyusun regulasi sesuai kebutuhan daerah.

“Daerah memiliki kebutuhan dan karakteristik tersendiri yang membutuhkan landasan hukum sesuai kondisi Kabupaten Kuansing,” tegasnya, Senin (28/9/2026) sore usai membahas bersama OPD terkait. 

Disebitkan Napisman, dalam pembahasan bersama OPD terungkap masih terdapat sejumlah Ranperda yang telah melalui proses harmonisasi namun belum ditindaklanjuti organisasi perangkat daerah (OPD). Beberapa rancangan juga masih terkendala kelengkapan persyaratan, termasuk naskah Alakademik (NA).

Baca Juga: RAPP Perkuat Kapasitas Kader di 320 Posyandu

Sejumlah regulasi lain yang diprioritaskan meliputi pengelolaan barang milik daerah, pengelolaan sampah, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), pajak dan retribusi daerah, P4GN/narkoba, ketenteraman dan ketertiban umum, serta penyelenggaraan perpustakaan.

Selain itu, Dinas Pendidikan mendorong percepatan regulasi wajib belajar 13 tahun, sedangkan Diskominfo mengusulkan regulasi turunan terkait pengelolaan pendapatan layanan LPPL Radio 100,9 FM.

Napisman menekankan, kelengkapan dan kualitas regulasi harus menjadi perhatian seluruh OPD agar proses harmonisasi hingga pembahasan bersama DPRD berjalan lancar.

Baca Juga: Sempat Kejar-kejaran, Lima Gepeng Terjaring Penertiban di Banyak Lokasi di Pekanbaru

“Regulasi merupakan landasan penting agar setiap program pemerintah daerah dapat dilaksanakan secara tertib dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,”ujarnya. (dac)

Editor : M. Erizal
ranpeda pemkab kuansing dprd kuansing