TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuansing, Rabu (30/9/2026) menetapkan hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III sebanyak 275.383 pemilih.
Angka itu terdiri dari 138.909 pemilih perempuan dan 136.474 pemilih laki-laki yang tersebar di 229 desa dan kelurahan dari 15 kecamatan di Kuansing.
Penetapan itu dilakukan KPU Kuansing dalam pleno yang dihadiri oleh Partai Politik, Bawaslu, Disdukcapil, dan instansi terkait lainnya.
Baca Juga: Kejari Pekanbaru Tegaskan Potensi Perbuatan Melawan Hukum Bila HGB STC Tetap Diperpanjang
"Benar. Rabu kemarin kami sudah menetapkan hasil PDPB Triwulan III di angka 275.383 pemilih," ungkap Ketua KPU Kabupaten Kuansing Wawan Ardi menjawab Riaupos.co, Kamis (1/10/2026) malam di Teluk Kuantan.
Wawan Ardi menjelaskan, angka 275.383 pemilih belumlah lah angka final. Sebab, untuk semester I PDPB masih menyisakan triwulan ke IV yang sedang berjalan. Penetapan hasil PDPB triwulan IV akan di plenokan pada akhir bulan Desember 2026.
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini, masih akan berlangsung ke semester II tahun 2027. Tujuannya adalah untuk memvalidasi pemilih. "Dimana pemilih itu ada yang datang dan ada yang keluar sehingga perlu di validasi," paparnya.
Baca Juga: 247 Kepsek Dilantik, Bupati Inhu Tegaskan Jangan Lakukan Pungli
Namun Wawan menyebutkan, PDPB ini juga menjadi acuan dalam pelaksanaan Pemilu. Dari angka 275.383 pemilih, jumlah pemilih baru sebanyak 5.462 pemilih. Tetapi ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 2.786 pemilih dan perbaikan pemilih sebanyak 340 pemilih.
KPU Kuansing lanjut Wawan Ardi akan memperhatikan masukan Bawaslu, Parpol dan instansi terkait lainnya yang hadir untuk perbaikan. Minsalnya saja soal pemilih meninggal yang masih muncul di hasil PDPB triwulan III. Dimana terkendala surat kematian pemilih yang tidak bisa ditunjukkan.
Ketua Bawaslu Kuansing Ade Indra Sakti yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, saat pleno penetapan PDPB triwulan III, Bawaslu Kuansing menyarankan agar data pemilih yang meninggal itu dibersihkan dan tidak lagi muncul sebagai data pemilih.
Baca Juga: Riau-Sumut Jalin Kerja Sama, Fokus pada Juali Beli Komoditas Pangan
Dimana harus bisa menujukkan surat keterangan kematian yang bersangkutan dan beberapa masukan lainnya.
Bawaslu Kuansing tetap mengawal PDPB yang dilakukan KPU di lapangan. Di tahun ini, masih menyisakan triwulan IV. (dac)
Editor : M. Erizal