TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- DPRD Kabupaten Kuansing ternyata hanya memiliki dua kendaraan dinas jabatan dan enam unit kendaraan operasional Sekretariat DPRD. Itu pun bukan hasil pengadaan baru tetapi aset pemerintah daerah pembelian beberapa tahun sebelumnya yang di nilai masih layak.
Menurut Sekretaris DPRD Kuansing, Andi Zulfitri, dua unit kendaraan dinas jabatan itu diperuntukan, satu unit Prado 2014 sebagai kendaraan dinas jabatan Ketua DPRD dan satu unit sebagai kendaraan dinas jabatan Sekretaris DPRD.
Kemudian enam unit kendaraan milik aset Pemkab itu, adalah kendaraan operasional Sekretariat DPRD. Satu unit Toyota Hillux hitam kendaraan operasional Sekretariat DPRD dipergunakan untuk menunjang kegiatan pimpinan DPRD yang digunakan Ketua DPRD Kuansing. Ini mengingat aktivitas pimpinan (Ketua DPRD) yang tinggi melakukan kunjangan kerja ke berbagai daerah di Kuansing. Sementara kondisi geografis wilayah Kuansing masih banyak yang belum aspal dan perbukitan.
Baca Juga: Jalan Perawang Barat-Sungai Mandau Dibangun Dua Tahap, Panjang 4,6 Km Anggaran Rp63 Miliar
"Makanya Toyota Hillux itu ditempatkan Sekretariat DPRD untuk menunjang kegiatan Ketua DPRD," kata Sekretaris DPRD Kuansing, Andi Zulfitri, Jumat (2/10/2026).
Dua unit kendaraan operasional Sekretariat DPRD jenis Innova, satu unit digunakan untuk penunjang kegiatan persatuan istri anggota DPRD Kuansing yang ditempatkan di rumah dinas jabatan Wakil Ketua I DPRD Kuansing. Satu unit Innova digunakan untuk Kabag, dua unit Avanza kendaraan operasional Sekretariat DPRD digunakan untuk penunjang kegiatan Kabag di Sekretariat DPRD Kuansing. Sedangkan satu unit kendaraan operasional DPRD Kuansing jenis L 300 di-stanby-kan di DPRD.
Dari delapan unit kendaraan milik Pemkab Kuansing di DPRD itu, dua pimpinan DPRD Kuansing, yakni Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II tidak menggunakan kendaraan dinas jabatan.
Baca Juga: BRK Syariah Cabang Jakarta Bukukan Pembiayaan Capai Rp240 Miliar
Makanya kedua pimpinan itu, sesuai Peraturan Bupati nomor 8 tahun 2021 mendapatkan tunjangan transportasi masing-masing sebesar Rp18.792.096.
"Kalau pimpinan tidak menggunakan kendaraan dinas jabatan, maka mereka mendapatkan tunjangan transportasi. Tetapi ketiga pimpinan DPRD Kuansing itu tidak mendapatkan tunjangan perumahan. Karena sudah ada rumah dinas jabatan yang disediakan," jelas Andi Zulfitri.
Editor : Rinaldi