TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polsek Cerenti Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti laporan informasi masyarakat melalui layanan kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, Desa Koto Cerenti, Kecamatan Cerenti, Jumat (2/10/2026).
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, personel piket Polsek Cerenti bergerak menuju lokasi sekitar pukul 11.00 WIB untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan imbauan terkait larangan aktivitas PETI.
Menurut Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kapolsek Cerenti IPTU Debi Setiawan SH MH, langkah itu merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang diterima melalui payanan kepolisian 110.
Baca Juga: Dukung Percepatan Swasembada Pangan, Petani Padi Ikuti Gerakan Tanam dan PM-AAS
"Setelah menerima laporan masyarakat, personel piket langsung mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI," ujar IPTU Debi Setiawan.
Setibanya di lokasi, personel menemukan enam rakit PETI yang sedang melakukan aktivitas di aliran Sungai Kuantan. Saat mengetahui kedatangan petugas, keenam rakit tersebut bergerak kabur menggunakan mesin pendorong menuju arah hilir Sungai Kuantan.
"Pada saat personel tiba, ditemukan enam rakit yang sedang beraktivitas. Namun, ketika mengetahui kedatangan petugas, seluruh rakit bergerak menuju arah hilir sungai," jelas Kapolsek.
Baca Juga: Kadispersip Pekanbaru Ajak Pegiat Komunitas Bangun dan Tingkatkan Literasi Masyarakat
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Cerenti melakukan pemantauan dan imbauan di lokasi. Namun, kondisi sarana dan prasarana yang tersedia belum mendukung untuk dilakukan penindakan terhadap rakit-rakit tersebut.
Personel selanjutnya melaporkan perkembangan terakhir kepada piket Pamapta Polres Kuantan Singingi sebagai bahan laporan dan tindak lanjut lebih lanjut.
Polsek Cerenti mengimbau masyarakat untuk terus menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas PETI maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan kepolisian 110.(dac)
Editor : M. Erizal