TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)-Jajaran Polres Kuantan Singingi menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 16 lokasi selama sepekan, terhitung 26 September hingga 2 Oktober 2026. Dalam penertiban tersebut, sebanyak 49 unit rakit PETI dimusnahkan.
"Untuk penindakan PETI minggu ini, jajaran Polres Kuantan Singingi dari tanggal 26 September sampai Jumat 2 Oktober 2026 sore, telah melaksanakan penertiban PETI di 16 TKP, dengan jumlah rakit yang sudah dimusnahkan sebanyak 49 unit," ujar Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH, Jumat (2/10/2026) malam.
Selain penertiban, jajaran Polres Kuantan Singingi juga melaksanakan 140 kegiatan mitigasi dan imbauan kepada masyarakat terkait larangan aktivitas PETI.
Baca Juga: Tanam 1.500 Mangrove di Pangandaran, Suzuki Lanjutkan Program Sabuk Hijau Pesisir
"Dalam kegiatan selama satu minggu ini, jumlah laporan polisi nihil dan tersangka juga nihil," lanjutnya.
Kapolres mengatakan, pihaknya terus mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi untuk menghentikan segala aktivitas PETI yang melanggar ketentuan hukum serta dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
"Kami terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi untuk menghentikan segala aktivitas PETI karena melanggar hukum dan merusak lingkungan," kata AKBP Hidayat Perdana.
Baca Juga: Riau Nihil Karhutla, Sumsel Dilaporkan Banyak Titik Api
Menurutnya, menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama agar tetap dapat memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat dan generasi mendatang.
" Lingkungan adalah tempat kita tinggal dan merupakan warisan untuk anak cucu kita nantinya,"kata Kapolres.(dac)
Editor : M. Erizal