TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polres Kuansing menindaklanjuti aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di belakang Rumah Makan Naniki, Sungai Lintang, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Ahad (4/10/2026) malam.
Penindakan ini terkait adanya informasi aktivitas PETI di area itu. Menurut Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH, mereka akan tetap.menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang diterima. Sebab merupakan bagian dari respons kepolisian terhadap informasi yang disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Layanan Kepolisian 110 menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh personel di lapangan sesuai dengan kondisi dan informasi yang diterima. Aktivitas PETI merusak lingkungan,” ujar Kapolres, Senin (5/10/2026) siang.
Baca Juga: Peringati HUT TNI Ke-81, Kodim 0303/Bengkalis Teguhkan Komitmen Pengabdian untuk Bangsa
Pengecekan dilakukan sekitar pukul 23.15 WIB. Setibanya di lokasi sekitar pukul 23.45 WIB, personel menemukan dua unit rakit dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Saat dilakukan pengecekan, kedua rakit tersebut sudah tidak beroperasi.
Personel kemudian melakukan penertiban dengan merusak dan membakar dua unit rakit dompeng tersebut agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas PETI.
Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan maupun diamankan pelaku. Barang bukti juga nihil.
Baca Juga: PSPS Pekanbaru Tundukkan Semen Padang 1-0, Wako Agung Nugroho Beri Bonus Tambahan Rp100 Juta
Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban maupun kegiatan PETI di wilayah hukum Polres Kuansing.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas. Informasi dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas AKBP Hidayat Perdana.(dac)
Editor : M. Erizal