TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Polsek Singingi Hilir dan Polsek Benai, Rabu (7/10/2026), kembali melancarkan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Hasilnya, 11 rakit PETI jenis donfeng dan stingkai dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menurut Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban SH, mereka mendapatkan informasi adanya aktivitas PETI di kawasan Pulau Jambu, Desa Tanjung Pauh. Ia langsung menurunkan personel ke lokasi.
"Personel tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dan menemukan dua unit rakit PETI jenis donfeng dalam kondisi tidak beraktivitas. Untuk mencegah sarana tersebut kembali digunakan, kami melakukan penghentian fungsi terhadap rakit dan peralatan pendukungnya melalui pembongkaran serta pemusnahan di lokasi," ujar Alferdo.
Baca Juga: Polres Kuansing Bagikan Masker di Tengah Udara Berasap
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kawasan dari aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus mengantisipasi dampak terhadap lingkungan. Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi. Polsek Singingi Hilir selanjutnya melakukan pemantauan terhadap kawasan tersebut guna mencegah munculnya kembali aktivitas PETI.
"Polsek Singingi Hilir akan terus mengedepankan pendekatan humanis melalui pencegahan, edukasi, dan penertiban secara terukur demi menjaga keamanan sekaligus kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Singingi Hilir," tutup Alferdo.
Di Benai, personel polisi juga melakukan langkah pencegahan terhadap aktivitas PETI di aliran Sungai Langsat, Desa Geringging Jaya, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga: Kabut Asap Tebal, Jarak Pandang hanya 200 Meter, ISPU Masuk Indikator Biru
Penertiban langsung dipimpin Kapolsek Benai Iptu Parsaulian Simanjuntak SH MH bersama personel. Petugas melakukan pengecekan setelah memperoleh informasi terkait keberadaan aktivitas PETI jenis rakit stingkay di kawasan tersebut.
Dari pengecekan di lokasi, ditemukan sembilan rakit stingkai yang tidak sedang beroperasi. Namun untuk mencegah rakit tersebut kembali digunakan dalam aktivitas PETI, personel melakukan langkah penghentian dengan merusak dan membakar rakit di lokasi.
Parsaulian Simanjuntak mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Kuansing dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin.
Baca Juga: Udara Kampar Berbahaya, Anggota DPRD Rinaldo Dorong Pembagian Masker dan Optimalisasi PJJ
"Kami mengedepankan langkah pencegahan dan pendekatan humanis dalam menjaga wilayah dari aktivitas PETI. Terhadap rakit yang ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi, dilakukan penghentian agar tidak kembali digunakan," ujar Parsaulian.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI.
Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pekerja di lokasi dan tidak ada pihak yang diamankan. Polres Kuansing melalui jajaran Polsek akan terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap wilayah yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas PETI.
Editor : Rinaldi