Asap Masih Tebal, Sekolah Kembali Diliburkan, Disdikpora Keluarkan SE PJJ Dua Hari

Desriandi Candra • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 16:28 WIB
Kabut asap masih menyelimuti Kabupaten Kuansing, Rabu (7/10/2026). Foto Desriandi Candra
Kabut asap masih menyelimuti Kabupaten Kuansing, Rabu (7/10/2026). Foto Desriandi Candra

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Disdikpora Kabupaten Kuansing kembali memutuskan untuk meliburkan sekolah di semua jenjang pendidikan. Ini menyusul kabur asap yang masih tebal hingga Rabu (7/10/2026) sore. 

Keputusan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Disdikpora Kuansing H Herizon SPd MM melalui surat edaran (SE) nomor 400.3.1/Disdikpora/2026/1381 tertanggal 7 Oktober. Dimana dengan melihat kondisi udara yang tidak sehat, selain meliburkan sekolah, maka pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring kembali diberlakukan. 

Dalam surat edaran itu, PJJ diberlakukan selama dua hari, yakni Kamis-Jumat (8-9/10/2026). "Karena asap yang masih tebal, udara yang tidak sehat, maka PJJ kita perpanjang lagi dua hari, Kamis-Jumat ini," ungkap Kadisdikpota Herizon yang dikonfirmasi. 

Baca Juga: Kabut Asap Tebal, Jarak Pandang hanya 200 Meter, ISPU Masuk Indikator Biru

SE itu, lanjut Herizon, sudah disampaikan pada seluruh Korwil Pendidikan, Pengawas, Kepala PAUD, SD, SMP Negeri dan Swasta se-Kuansing. Dalam surat edaran sudah disampaikan, peserta didik tidak perlu hadir ke sekolah dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan di luar rumah yang mengharuskan mereka berada di luar ruangan secara langsung.

Sementara itu, tenaga pendidik dan kependidikan tetap melaksanakan tugas seperti biasa, termasuk memberikan pembelajaran daring dari sekolah maupun tempat yang telah ditentukan, dengan tetap memperhatikan kesehatan dan menggunakan masker.

Keputusan memperpanjang pembelajaran daring diambil sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang belum sepenuhnya aman.

Baca Juga: Udara Kampar Berbahaya, Anggota DPRD Rinaldo Dorong Pembagian Masker dan Optimalisasi PJJ

Ia menjelaskan, kebijakan ini bersifat situasional dan akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan kualitas udara di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pemkab Kuansing juga meminta para orang tua/wali murid memastikan anak-anak tetap berada di dalam rumah, tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar ruangan selama kondisi udara masih terdampak kabut asap. Jika dalam kondisi mendesak harus keluar rumah, masyarakat diminta menggunakan masker sebagai langkah perlindungan.

Selain itu, satuan pendidikan juga diminta melaksanakan pembelajaran secara sederhana, efektif dan tidak membebani peserta didik, sehingga kegiatan belajar tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Diduga Keracunan Usai Santap MBG, 13 Murid SD di Kampar Dilarikan ke Rumah Sakit

Pembelajaran tatap muka kembali dilakukan melihat perkembangan kualitas udara di Kabupaten Kuansing berdasarkan informasi instansi terkait.

Editor : Rinaldi
keluarkan SE PJJ sekolah diliburkan kabut asap tebal Disdikpora Kuansing