Sidang Perkara Korupsi Sekda Kuansing, Transaksi 2 Rekening Kabag Umum Kuansing Capai Rp2,9 Miliar

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 19:14 WIB
Terdakwa perkara korupsi Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT MIC Ardiles (baju putih) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (8/10/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)
Terdakwa perkara korupsi Sekda Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur PT MIC Ardiles (baju putih) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (8/10/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terungkap dalam persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain, bahwa Mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Kuansing Marel Hendra memiliki dua rekening bertransaksi gendut. Pertama rekening Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) untuk penggajiannya dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Transaksi dari dua rekening itu totalnya mencapai Rp2,9 miliar. Rinciannya lebih dari Rp750 juta di rekening BRKS dan sekitar Rp2,2 miliar di rekening BRI. Jumlah ini terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rekening BRI atas nama Marel Hendri saat  bersaksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (8/10/2026).

Diketahui begitu penjabat Kabag Umum pada 2024, saksi Farel langsung membuka rekening baru, BRI. Tercatat dalam transaksi bahwa rekening itu menerima kiriman Rp280 juta pada November 2024, lalu pada Desember Rp140 juta, 22 januari 2025 Rp150 juta, 17 maret 2025 Rp140 pinjam, 6 juni 2025 Rp100 juta  dan sejumlah transaksi dengan nominal lebih kecil lannya dengan total mencapai Rp2,2 miliar.

Baca Juga: ISPA Capai 52 Kasus, Diskes Kampar Imbau Warga Waspadai Asap Karhutla

Farel menerangkan, rekening itu ia buat untuk operasional dirinya sebagai Kabag Umum. Uang-uang itu ada yang bersumber dari GU hingga uang pinjaman. Pinjaman itu dimaksudkan untuk kebutuhan dinas menjelang anggaran cari.

''Transfer tanggal 13 Desember 2024 sebesar Rp147 juta, anda menerangkan disini pinjaman atas nama saya sendiri. Benar?,'' tanya JPU KPK berdasarkan BAP Farel.

Farel mengaku uang Rp147 juta itu berasal dari pinjaman pegadaian. Ketika ditanya JPU apakah ia bisa mempertanggungjawabkan keterangannya itu, Farel tetap yakin.

Baca Juga: Reaksi Mabes TNI Terkait Rumah Perwira TNI di Kompleks KPAD Cijantung Diduga Jadi Markas Judol

''Ini anda mengatakan dari Pegadaian, untuk kegiatan apa ini?,'' tanya Jaksa.

Farel menyebutkan, sebagian uang yang ia pinjam itu digunakan untuk kegiatan-kegiatan dinas. Uang itu akan diganti bila SPJ sudah dirapikan.

Ketika ditanya soal nominal lainnya, Farel juga ada menjawab berasal dari pinjaman dari sang kakak. Termasuk yang Rp145 juta pada Januari 2025 yang juga disebut Feral sebagai pinjaman. 

Baca Juga: Pasca-Penolakan Perubahan APBD oleh DPRD, Tim TAPD Inhu Konsultasi ke Pemprov Riau

''Ini sudah diganti belum yang dua yang saya bacakan tadi, Rp147 juta sama Rp145 juta ini?'' tanya JPU yang kemudian dijawab saksi sudah.

Sementara itu, soal transaksi besar di BRKS, ini bermula ketika JPU mendalami keterangan Marel dalam BAP-nya ke Penyidik KPK. JPU membacakan isi BAP tersebut dihadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

''Bahwa dapat saya jelaskan rekap sumbangan dari Kepala OPD se-Pemkab Kuansing untuk Bupati  Suhardiman Amby dan kebutuhan operasionalnya yang dikirimkan ke rekening saya di Bank Riau Kepri Teluk Kuantan atas nama Marel Hendra ST totalnya Rp757,2 juta. Benar itu,'' tanya membacakan BAP saksi Marel.

Baca Juga: Asap Tebal, Kecelakaan Beruntun 10 Mobil di Jalan Lintas Timur, 2 Orang Meninggal 5 Luka-Luka

Marel tidak langsung menjawab. Justru ia minta izin kepada majelis hakim untuk minum. Ia mengaku kehausan. Usai minum, Marel membantah soal uang sumbangan dari OPD.

''Cuma rekening Bank Riau  sekitar Rp700-an juta. Itu bukanlah sumbangan dari kepala-kepala OPD,'' ujar Marel.

Lantas JPU menanyakan, lantas uang apa yang sampai sebanyak itu nominal. Marel menyebutkan, transaksi itu merupakan uang gaji, tunjangan hingga dari usahanya sendiri.

Baca Juga: Pemilihan 12 Kepala Desa di Meranti Telah Dimulai 

''Itu ada ada uang gaji saya di situ, ada uang TPP juga, dan ada juga uang penghasilan dari usaha saya, perkebunan sawit. Semuanya di situ. Jadi kalau terkait dengan sumbangan Kepala OPD itu tidak ada. Terkecuali sumbangan dari jalur, itu ada,'' ujarnya saksi.

JPU merasa heran kesaksian Farel berbeda dengan keterangannya di BAP. Padahal dimintai kesaksian, ia mengaku tidak dipaksa dan dirayu oleh penyidik dalam memberikan keterangan. 

Saksi menyebutkan, ia belum sempat menjelaskan soal rekening itu kepada penyidik. Ia juga pernah menanyakan isi BAP itu ke penyidik walaupun telah ia tandatangani.

Baca Juga: 2.900 Mahasiswa Baru Unilak Ikuti PKKMB 2026, Ada Disabilitas dan Beasiswa Sawit

''Itu yang saya bilang sama penyidik kemarin. Saya tidak pernah bilang ini,'' sebut Farel.

''Lah ini saudara tanda tangani ini apa. Saya panggil penyidiknya nanti, ini yang ditanda tangani ini apa? Ini paraf paraf Anda nggak nih?,'' sebut JPU KPK.

Farel yakin dengan keterangannya dan tetap menolak keterangannya dalam BAP. Ia juga mengaku siap bila perlu dibuktikan.

Baca Juga: Pre-Order Sekarang Ambil 16 Oktober, Harga iPhone 18 Pro Rp27 Jutaan dan Pro Max Mulai Rp29 Juta

''Jadi, ingin saya sampaikan terkait dengan menghimpun atau mengumpulkan tadi Kepala OPD, ini bisa kita periksa, Pak. Kita buktikan di persidangan ini. Tidak ada transaksi dari Kepala OPD di situ, Pak. Itu transaksi yang ada saya masukkan, ada juga yang pinjaman juga disitu. Kalau transaksi Kepala OPD, itu seperti yang saya sampaikan tadi hanya berupa perhelatan Jalur,'' sebut Farel.

JPU KPK mengingatkan saksi agar berkata jujur dan mengingatkan soal ancaman sumpah palsu. Jaksa juga mengingatkan bahwa uang dalam rekening itu cukupnya. Totalnya memang Rp700-an juta, tapi kata Jaksa, ada banyak pecahan transfer berulang-ulang mulau Rp1,5 juta, Rp10 juta yang perlu dijelaskan.

Saksi Farel tetap pada keterangannya di kesaksian dan membantah keterangan dalam BAP.

Baca Juga: Kabut Asap Belum Aman, Murid Rohul Kembali Belajar dari Rumah Dua Hari

Seperti diketahui, dalam perkara suap ini Zulkarnain didakwa memberikan dua mobil kepada Suhardiman untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2022 dan kemudian untuk jabatan Sekda Kuansing pada 2025.

Dua mobil tersebut yakni Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T tahun pembuatan 2022 seharga Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 seharga Rp2,05 miliar. Total nilai pembelian kedua mobil mencapai Rp2,75 miliar.

JPU menyebut Pajero dibeli Zulkarnain untuk mewujudkan keinginannya menjadi Kepala Dinas PUPR Kuansing. Sedangkan Toyota Land Cruiser disebut dibeli dengan tujuan agar Suhardiman mengangkat Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.

Baca Juga: Udara Inhil Sangat Tidak Sehat, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar

Selain Zulkarnain, Direktur PT MIC Ardiles turut didakwa memberikan sesuatu kepada Suhardiman. Ia memberikan suap dengan tujuan agar perusahaannya memperoleh proyek di Dinas PUPR Kuansing.

Dalam dakwaan, pembelian kedua mobil tersebut dilakukan Zulkarnain dengan bantuan Ardiles secara kredit dan dicicil selama 36 bulan. Mobil kemudian diserahkan kepada Suhardiman Amby.

Zulkarnain diketahui menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2022 hingga 2025 sebelum kemudian menduduki jabatan Sekda Kuansing pada 2025 hingga 2026. 

Editor : M. Erizal
mantan kabag imum setdakab kuansing bri BRKS