TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dan Polsek Benai, Kamis (8/10/2026) sore memusnahkan 21 rakit PETI yang ditemukan di dua lokasi berbeda.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Kuansing melakukan pengecekan terkait dugaan aktivitas di Dusun Pesongik, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 16.35 WIB, setelah adanya informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah itu.
Kasat Reskrim AKP Gerry Agnar Timur STrK SIK MH mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang sedang berlangsung.
Baca Juga: Pj Sekda Kuansing Lepas Kontingen Porseni IGTKI, 1.662 Peserta Ambil Bagian di Sembilan Cabang
"Dari hasil pengecekan, petugas tidak menemukan adanya kegiatan PETI yang sedang beroperasi. Namun, di lokasi ditemukan delapan unit mesin dompeng yang diduga merupakan sarana penambangan dan sudah dalam kondisi ditinggalkan," ujar AKP Gerry.
Petugas kemudian melakukan pengecekan di sekitar lokasi untuk memastikan tidak adanya aktivitas penambangan yang masih berlangsung. Selain itu, masyarakat sekitar diimbau untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI.
"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Apabila mengetahui adanya kegiatan PETI, masyarakat dapat segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," lanjut Gerry.
Baca Juga: Wawako Pekanbaru Ikuti Salat Istisqa, Berharap Hujan Turun dan Kabut Asap Berkurang
AKP Gerry menambahkan, pengecekan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Kuantan Singingi dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus menjaga wilayah hukum Polres Kuansing dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Dalam kegiatan tersebut tidak terdapat pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa oleh petugas.
Sementara Polsek Benai melakukan penertiban terhadap sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, pada hari yang sama.
Di lokasi polisi menemukan sebanyak 13 rakit. Terdiri dari sembilan rakit jenis setingkai dan empat rakit jenis dompeng. Seluruh sarana tersebut kemudian ditertibkan di lokasi karena diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Baca Juga: Rudapaksa Adik Kandung, Pemuda di Meranti Diamankan Polisi
Kapolsek Benai Iptu Parsaulian Simanjuntak SH MH mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polsek Benai.
"Petugas melakukan penertiban terhadap sarana yang ditemukan di lokasi. Sebanyak sembilan rakit jenis setingkai dan empat rakit jenis dompeng ditertibkan," ujar Parsaulian.
Dalam penertiban tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi. Seluruh kegiatan berlangsung dengan mengedepankan langkah kepolisian sesuai kondisi di lapangan.
Baca Juga: Satgas Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla di Desa Salo, Luas Lahan Terbakar Capai 1 Hektare
Kapolsek Benai mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin karena berpotensi melanggar ketentuan hukum serta dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
"Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Apabila menemukan adanya kegiatan PETI, masyarakat dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian melalui saluran pengaduan yang tersedia," pungkas Parsaulian.
Editor : Rinaldi