Sepekan, Polres Kuansing Tertibkan 67 Rakit PETI dan Lima Asbuk di 22 TKP

Desriandi Candra • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:15 WIB
Rakit-rakit yang digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin  (PETI) di bakar Polres dan Polsek jajaran dalam operasi seminggu ini. Seperti Di Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir, Jumat (9/10/2026). (Polres Kuansing)
Rakit-rakit yang digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di bakar Polres dan Polsek jajaran dalam operasi seminggu ini. Seperti Di Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir, Jumat (9/10/2026). (Polres Kuansing)

 

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Polres Kuantan Singingi bersama jajaran Polsek menertibkan 67 unit rakit dan lima asbuk yang digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 22 tempat kejadian perkara (TKP) selama sepekan, terhitung 3 hingga 9 Oktober 2026.

Selain penertiban di lapangan, jajaran Polres Kuansing juga melaksanakan 140 kegiatan mitigasi dan imbauan kepada masyarakat guna mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin kembali berlangsung.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH menyampaikan, penanganan PETI dilakukan secara berkelanjutan melalui penertiban dan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

 Baca Juga: Gelar Fuso Mosaic Campaign 2026, Mitsubishi Apresiasi Pelanggan Setia di Riau

“Penanganan PETI tidak hanya melalui penertiban di lokasi, tetapi juga dengan memperkuat mitigasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak serta risiko pertambangan tanpa izin, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat sekitar,” ujar AKBP Hidayat Perdana, Sabtu (10/10/2026) di Telukkuantan.

Menurutnya, upaya itu merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan hukum.

“Selama periode 3 hingga 9 Oktober 2026, jajaran Polres Kuansing melaksanakan penertiban di 22 TKP dengan hasil 67 rakit dan 5 asbuk. Kami juga terus mengintensifkan mitigasi dan imbauan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan serta tidak kembali melakukan aktivitas PETI,” jelas AKBP Hidayat Perdana.

 Baca Juga: Cristiano Ronaldo Cetak Gol Ke-980 dalam Kemenangan Al Nassr atas Al Diriyah di Lia Pro Saudi

Kapolres menambahkan, selama periode tersebut tidak terdapat laporan polisi (LP) maupun penetapan tersangka dalam kegiatan penanganan PETI yang dilaksanakan.

Polres Kuansing mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung upaya pencegahan PETI. Apabila mengetahui dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110.(dac)

Editor : Edwar Yaman
rakit peti polres kuansing peti kuansing