Polisi Datang, Dua Rakit PETI di Sungai Kuantan Dibawa Kabur

Desriandi Candra • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:32 WIB
Personel Polsek Cerenti tak berkutik ketika menemuka dua rakit PETI di Sungai Kuantan Desa Pulau Bayur Cerenti yang kabur menggunakan mesin pendorong saat ke lokasi, Sabtu (10/10/2026) siang. Foto Polsek Cerenti
Personel Polsek Cerenti tak berkutik ketika menemuka dua rakit PETI di Sungai Kuantan Desa Pulau Bayur Cerenti yang kabur menggunakan mesin pendorong saat ke lokasi, Sabtu (10/10/2026) siang. Foto Polsek Cerenti

TELUKKUANTAN (RIAUPOS!CO) -- Personel Polsek Cerenti menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan kepolisian 110 terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, Sabtu (10/10/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Cerenti mendatangi lokasi sekitar pukul 11.00 WIB untuk melakukan pengecekan sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Personel dipimpin Ka SPK Polsek Cerenti Aipda Sofian Hadi bersama Bhabinkamtibmas Bripka Windra Hadi, Bripda Jhon Fitri, Briptu Hengki Saputra, serta anggota Reskrim Bripda M Fatih Berzi.

Baca Juga: Lewat Dance, Generasi Muda Diingatkan Jangan Lupa Permainan Tradisional

Saat melakukan pengecekan, mereka menemukan dua unit rakit yang melakukan aktivitas PETI di Sungai Kuantan. Tetapi mengetahui kedatangan personel kepolisian, kedua rakit tersebut menghidupkan mesin pendorong dan kabur meninggalkan lokasi menuju hilir Sungai Kuantan. Malihat hal itu, polisi tak bisa berbuat banyak.

"Begitu personel kami sampai di lokasi, dua rakit yang sedang beraktivitas di sungai Kuantan langsung kabur dengan menghidupkan mesin pendorong rakit," ungkap Kapolsek Cerenti Iptu Debi Setiawan.

Debi Setiawan mengatakan, setiap laporan yang masuk melalui Layanan Kepolisian 110 akan ditindak lanjuti sesuai informasi yang diterima dan kondisi di lapangan. Pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI. 

Baca Juga: Universitas Pahlawan Wisuda 530 Lulusan, Perkuat Program Magister dan Siapkan Prodi Kedokteran

Selain itu itu Debi mengingatkan agar masyarakat agar tidak melakukan pertambangan emas tanpa izin karena melanggar ketentuan hukum serta berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu masyarakat di sekitar aliran sungai.

Polsek Cerenti mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan dengan menyampaikan informasi melalui Layanan Kepolisian 110.

Editor : Rinaldi
dibawa kabur Polsek Cerenti rakit peti layanan 110