TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- 27 tahun Kuantan Singingi berdiri sebagai daerah otonom seharusnya menjadi momentum refleksi yang jujur, bukan sekedar perayaan seremonial.
Ini diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat Kuansing dan mantan Ketua DPRD Kuansing, H Marwan Yohanis SSos MIkom, Sabtu (10/10/2026).
Pertanyaan mendasarnya, lanjut Marwan Yohanis, sejauh mana potensi daerah telah diwujudkan menjadi kesejahteraan rakyat, kepastian hukum, keadilan, dan pemerintahan yang dipercaya.
Baca Juga: MyClinic Resmi Masuk Indonesia, Bawa Pengalaman 12 Tahun Estetika Medis dari Malaysia
Kuantan Singingi memiliki sumber daya alam, budaya, dan modal sosial yang besar. Namun, potensi tidak otomatis menjadi kesejahteraan.
Ketika Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus menjadi tantangan, konflik lahan berkepanjangan, persoalan hukum menjerat aparat, serta konflik politik terus membebani perjalanan pemerintahan. Apa sesungguhnya belum tuntas dalam tata kelola daerah.
Lebih jauh, ketika empat kepala daerah dalam perjalanan kepemimpinan Kuantan Singingi tercatat terseret persoalan hukum, keadaan ini patut menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pemangku kepentingan.
Baca Juga: Terima Gelar Adat LAMR, Bupati Anton Siap Jalankan Amanah untuk Negeri
Bukan untuk menghakimi pribadi, menggeneralisasi persoalan, atau membuka luka masa lalu, melainkan untuk memahami mengapa persoalan serupa dapat berulang dan bagaimana mencegahnya pada masa mendatang. Setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta dan proses hukumnya masing-masing, tetapi pola yang berulang layak menjadi peringatan bagi perbaikan sistem.
Yang perlu dibenahi bukan hanya orangnya, melainkan juga sistem yang mengatur penggunaan kekuasaan, pengambilan keputusan, pengelolaan anggaran, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Kuantan Singingi membutuhkan birokrasi profesional berbasis merit, pengawasan internal yang efektif, transparansi pengadaan dan anggaran, pengendalian konflik kepentingan, serta penegakan hukum yang independen.
Baca Juga: Rohul Kembali Cerah Usai Diguyur Hujan, Kabut Asap Berangsur Hilang
Persoalan PETI tidak akan selesai dalam penertiban sesaat. Diperlukan penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku dan pihak yang terbukti mendukung kegiatan ilegal. Tidak ada wasit yang ikut bermain, disertai pemulihan lingkungan dan alternatif mata pencaharian yang layak bagi masyarakat.
Demikian pula, konflik lahan harus ditangani melalui kejelasan data dan status hak, keterbukaan perizinan, mediasi yang independen, serta proses hukum yang adil. Jika hak masyarakat dilanggar, penyelesaiannya tidak boleh berhenti pada janji.
Dalam penanganan persoalan hukum yang melibatkan aparat, prinsipnya harus tegas. Tidak ada yang kebal hukum dan tidak ada seorangpun yang boleh dinyatakan bersalah tanpa proses yang semestinya.
Baca Juga: Ian Machyar Nakhodai Perhumas, Berharap Dukungan dari Seluruh Anggota
Integritas institusi dibangun melalui keberanian mengungkap fakta, menindak pelanggaran berdasarkan bukti, serta melindungi mereka yang bekerja sesuai aturan.
Konflik politik pun harus dihentikan agar tidak menjadi warisan antar kepemimpinan. Perbedaan pilihan dan kepentingan tidak boleh mengalahkan kepentingan masyarakat. Rekonsiliasi dan komunikasi lintas kelompok, dan komitmen bersama untuk menjalankan pembangunan secara berkesinambungan harus menjadi budaya politik yang baru.
Di bidang pembangunan, ukuran keberhasilan tidak cukup berupa banyaknya program, besarnya anggaran, atau megahnya bangunan. Ukuran sesungguhnya adalah meningkatkannya pendapatan masyarakat, terbukanya lapangan kerja, membaiknya pendidikan dan kesehatan, meratanya infrastruktur, tumbuhnya UMKM, serta terjaganya lingkungan. Potensi pertanian dan perkebunan harus menghasilkan nilai tambah melalui pengolahan dan akses pasar yang lebih baik. Kekayaan budaya, termasuk Pacu Jalur, perlu dikembangkan sebagai kekuatan identitas, pariwisata, dan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Hasil Audisi Umum 2026, Sembilan Atlet Bergabung ke PB Djarum
Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD dan seluruh unsur terkait perlu menetapkan agenda pembenahan yang jelas. Menentukan prioritas berdasarkan kebutuhan rakyat, menetapkan target dan tenggat waktu, menunjuk penanggung jawab, serta membuka laporan capaian kepada publik.
Evaluasi harus dilakukan secara berkala, terukur, dan dapat di pertanggungjawabkan. Kritik masyarakat dipandang sebagai masukan untuk memperbaiki kebijakan, bukan sebagai ancaman.
Pada Usia ke-27 ini, Kuantan Singingi membutuhkan lebih dar sekedar pergantian program atau slogan pembangunan. Daerah ini membutuhkan perubahan budaya kepemimpinan. Dari kekuasaan menuju pelayanan, dari ketertutupan menuju transparansi, dari konflik menuju kolaborasi, dan dari penanganan masalah yang reaktif menuju yang sistematis.
Baca Juga: Menjelang HUT Ke-27 Kabupaten Kuansing, Pendiri Ingin Generasi Muda Bisa Baca Sejarah
Jangan sibuk mencari siapa yang dipersalahkan atas masa lalu. Tetapi mari berani membenahi sistem agar persoalan yang sama tidak menjadi warisan bagi masa depan. Masa lalu tidak dapat diubah, tetapi pelajarannya harus menjadi dasar untuk memperbaiki masa depan. "Selamat HUT ke-27 Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Marwan Yohanis.
Namun Marwan pun mengatakan setelah 27 tahun Kuansing mau menjadi apa. Dan menurutnya, bukan sekedar "Kuansing yang Lebih Maju".
"Tetapi Kuansing yang maju tanpa kehilangan jati diri. Kuansing yang kaya tanpa merusak alam. Kuansing yang modern tanpa merusak adat. Kuansing yang tumbuh tanpa meninggalkan desa. Kuansing yang memberi alasan untuk anak muda pulang," ujarnya.
Baca Juga: M4CR Riau dan SPEAK Indonesia Perkuat Strategi Komunikasi untuk Mendukung Rehabilitasi Mangrove
Marwan pun mengingatkan Hari Ulang Tahun kali ini, jangan hanya merayakan pertambahan usia. Tetapi menjadikan momentum ini sebagai titik balik untuk menuntaskan persoalan lama, memperkuat integritas pemerintahan, menegakkan keadilan, menjaga lingkungan, merawat persatuan, dan memastikan pembangunan benar-benar dirasakan rakyat.
Sebab kemajuan daerah tidak diukur dari meriahnya perayaan atau panjangnya daftar janji, melainkan dari keberanian membenahi kekurangan, ketegasan menegakkan aturan, dan kemampuan menghadirkan kesejahteraan yang adil bagi seluruh masyarakat.
Sudah saatnya Kuantan Singingi tidak sekadar bertambah usia, tetapi bertambah dewasa dalam tata kelola, kuat dalam integritas, adil dalam kebijakan, dan nyata dalam kesejahteraan.
Baca Juga: 32 Tim Bersiap Memulai Perburuan Gelar Juara, Hasil Drawing DBL Riau 2026
HUT ke-27 tahun bukan hanya perjalanan sebuah kabupaten, melainkan kesempatan untuk memutus mata rantai persoalan lama dan membangun pemerintahan yang lebih berintegritas, adil, dan berpihak kepada rakyat.
Editor : Rinaldi