TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Polsek Kuantan Tengah menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan EmasTanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Ahad (11/10/2026) malam.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni SH MH mengatakan, pengecekan dilakukan sebagai respons kepolisian terhadap informasi yang beredar mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
"Setelah menerima informasi, kami langsung memerintahkan personel untuk melakukan pengecekan ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan dan mengambil langkah sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum," ujar AKP Toni.
Baca Juga: BRK Syariah dan Pemko Dumai Bahas Percepatan Implementasi QRIS Realtime Splitting Pajak Daerah
Pengecekan dilakukan personel Polsek Kuantan Tengah dipimpin Panit Opsnal Intel Ipda Karel SH MH bersama sejumlah personel. Tim bergerak menuju lokasi sekitar pukul 20.15 WIB dan tiba di aliran Sungai Sinambek sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari hasil pengecekan, personel menemukan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Saat ditemukan, ketiga rakit tersebut dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ditemukan pemilik atau operator di lokasi.
Personel juga melakukan pencarian terhadap informasi mengenai keberadaan alat berat yang disebut-sebut berada di sekitar lokasi. Namun, dari hasil pengecekan, alat berat tersebut tidak ditemukan.
Baca Juga: KH Mursyid Siap Kawal Aspirasi Jalan Tol Inhu–Kuansing–Sumbar, Dorong Ekonomi dan Pariwisata
Terhadap tiga unit rakit beserta peralatan yang berada di lokasi, personel melakukan tindakan kepolisian dengan membuat sarana tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk aktivitas PETI.
AKP Toni menyampaikan, mereka akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI, terutama yang berpotensi mengganggu kelestarian lingkungan dan aktivitas masyarakat di sekitar aliran sungai.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain bertentangan dengan ketentuan hukum, kegiatan tersebut juga berisiko menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar," pungkas AKP Toni.
Baca Juga: MTQ Ke-55 Kabupaten Kampar Resmi Dibuka, 642 Peserta Ikuti Lomba dari 9 Cabang
Dalam kegiatan tersebut tidak terdapat pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang dibawa dari lokasi.
Editor : Rinaldi