PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Anggota DPRD Kuansing Dasver Librian di sidang perkara dugaan korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain, Kamis (15/10/2026).
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru itu, Dasver turut menerangkan keberadaan mobil Pajero Sport yang didakwa sebagai alat suap untuk mendapatkan jabatan terdakwa Zulkarnain.
Keterangan Dasver soal keberadaan Pajero Sport ini bermula ketika majelis hakim mendalami keterangan Dasver kepada JPU KPK bahwa ia menerima titipan surat kendaraan Toyota Land Cruiser dan juga Pajero Sport.
Baca Juga: Pelebaran Jalan Sisingamangaraja Digesa, Lebar Jalan Menjadi 26 Meter
Hakim menanyakan, apakah surat dan plat yang dititipkan itu mobil pribadi atau institusi. Saksi Dasver mengatakan, surat itu merupakan surat kendaraan pribadi. Hakim kemudian menanyakan soal penggunaan mobil Pajero Sport, dan dimana diletakkan mobil itu. "Pajero dipakai Ibu Suci, istri muda Pak Suhardiman," sebut saksi Dasver.
Hakim kemudian melanjutkan, dimana mobil Pajero itu diletakkan. Apakah di rumah dinas atau pondok pesantren? "Pesantren itu berdekatan dengan rumah pribadi Pak Suhardiman. Mobil Pajero berada di rumah pribadi," sebut saksi.
Keterangan saksi ini berbeda dengan keterangan Suci Nitia Edward, pada sidang sebelumnya. Ia menyebutkan mobil itu diletakkan di pondok pesantren. Istri muda Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby juga menyebutkan mobil itu digunakan untuk operasional pondok pesantren.
Baca Juga: Pemkab Meranti Perpanjang 1.646 Kontrak PPPK Paruh Waktu, 32 Tak Masuk Daftar
Seperti diketahui, dalam perkara suap ini Zulkarnain didakwa memberikan dua mobil kepada Suhardiman untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2022 dan kemudian untuk jabatan Sekda Kuansing pada 2025.
Dua mobil tersebut yakni Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate-L 4X4 8A/T tahun pembuatan 2022 seharga Rp700 juta dan Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport tahun perakitan 2023 seharga Rp2,05 miliar. Total nilai pembelian kedua mobil mencapai Rp2,75 miliar.
JPU menyebut Pajero dibeli Zulkarnain untuk mewujudkan keinginannya menjadi Kepala Dinas PUPR Kuansing. Sedangkan Toyota Land Cruiser disebut dibeli dengan tujuan agar Suhardiman mengangkat Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing.
Baca Juga: Pemko Pekanbaru Gandeng BPKP Evaluasi PDAM Tirta Siak, Pengambilalihan PPTM Dikaji
Selain Zulkarnain, Direktur PT MIC Ardiles turut didakwa memberikan sesuatu kepada Suhardiman. Ia memberikan suap dengan tujuan agar perusahaannya memperoleh proyek di Dinas PUPR Kuansing.
Dalam dakwaan, pembelian kedua mobil tersebut dilakukan Zulkarnain dengan bantuan Ardiles secara kredit dan dicicil selama 36 bulan. Mobil kemudian diserahkan kepada Suhardiman Amby.
Editor : Rinaldi