Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit PETI di Desa Sungai Bawang

Desriandi Candra • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 17:01 WIB
Personel Polsek Singingi musnahkan dia rakit PETI yang ditemukan di wilayah hukumnya, Jumat (16/10/2026). (Polsek Singingi untuk Riaupos.co)
Personel Polsek Singingi musnahkan dia rakit PETI yang ditemukan di wilayah hukumnya, Jumat (16/10/2026). (Polsek Singingi untuk Riaupos.co)

 

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polsek Singingi melaksanakan penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (16/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto SH MH menyampaikan penertiban dilakukan sebagai bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat sekaligus upaya mencegah aktivitas pertambangan ilegal.

Baca Juga: 6,7 Juta PNS/PPPK, 9 Juta Pensiunan, Menkop: Gaji PNS Dibayar Melalui Koperasi Diajukan ke Kemenkeu

Menindaklanjuti itu, Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto SH MH bersama personel Polsek Singingi langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang diinformasikan.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan dua unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam kondisi tidak beroperasi.

Tanpa menunggu waktu lama, personel yang di lokasi turun melakukan penertiban terhadap kedua rakit tersebut dengan cara dirusak dan dibakar guna mencegah agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Baca Juga: Hari Ini Udara Inhil Zona Berbahaya, 4.200 Masker Dibagikan

Dari hasil kegiatan penertiban itu, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke Polsek Singingi.

Edi Winoto mengatakan, pihak kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan tanpa izin.

Polsek Singingi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya.

Baca Juga: Reaksi Joheirry Mola Makan Klepon, Meletus di Mulut Ingin Bawa Pulang ke Republik Dominika

Dengan adanya kegiatan penertiban ini, diharapkan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Singingi dapat dicegah serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan semakin meningkat. (dac)

Editor : M. Erizal
peti kuansing polsek singingi penambangan emas tanpa izin kuansing