TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Polres Kuantan Singingi (Kuansing), memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 161,51 gram. Barang bukti ini berasal dari enam perkara tindak pidana narkotika. Kegiatan tersebut berlangsung di Joglo Mapolres Kuansing, Jumat (16/10/2026).
Pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri SH MH, disaksikan oleh perwakilan instansi terkait serta penasihat hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri SH MH mengatakan, upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap para pelaku, tetapi juga melalui penanganan barang bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Satpol PP Pekanbaru Sidak 7 Arena Biliar, Temukan Masalah Izin hingga Standar Keselamatan
Menurutnya, pemusnahan tersebut menjadi salah satu keseriusan Polres Kuansing dalam mendukung penegakan hukum serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Polres Kuansing berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika secara berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” ujar AKP Hasan Basri.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam perkara dengan lokasi kejadian di sejumlah wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Baca Juga: Badarawuhi Hadir di Panggung, AQUA DBL Dance 2026 Riau Sajikan Cerita Beragam
Dari perkara yang terjadi di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, petugas memusnahkan sabu-sabu seberat 32,15 gram dengan tersangka berinisial TN, J., dan RS.,
Selanjutnya, barang bukti seberat 12,03 gram berasal dari perkara dengan tersangka berinisial HAP. yang terjadi di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. Sementara itu, sabu-sabu seberat 9,66 gram dimusnahkan dari perkara dengan tersangka berinisial R di Desa Sawah, Kecamatan Kuantan Tengah.
Petugas juga memusnahkan barang bukti seberat 41,16 gram dari perkara dengan tersangka berinisial N. yang terjadi di Desa Air Buluh, Kecamatan Kuantan Mudik. Kemudian, sabu-sabu seberat 26,96 gram berasal dari perkara dengan tersangka berinisial S di Desa Muaro Langsat, Kecamatan Sentajo Raya.
Baca Juga: Berprestasi di Lapangan dan Organisasi, Adnan Kazhim Terpilih sebagai 100 Ketua OSIS Terbaik
Adapun barang bukti lainnya seberat 39,55 gram berasal dari perkara dengan tersangka berinisial OO dan KH yang terjadi di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu-sabu menggunakan air, kemudian diblender dan dicampur dengan deterjen hingga tidak dapat digunakan kembali.
Melalui kegiatan ini, Polres Kuansing berharap upaya pemberantasan narkotika dapat terus berjalan secara optimal melalui penegakan hukum yang profesional serta sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat.
Baca Juga: Kabut Asap Menganggu Aktivitas Warga, Kualitas Udara Kuansing Sangat Tidak Sehat
Polres Kuansing juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap bahaya narkotika dan tidak segan melaporkan informasi yang dapat membantu aparat dalam mengungkap peredaran gelap narkoba.
Dengan dukungan bersama, diharapkan Kabupaten Kuantan Singingi dapat semakin terlindungi dari ancaman narkotika serta mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat, khususnya generasi muda,"pungkas AKP Hasan Basri.(dac)
Editor : M. Erizal