Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) banyak memiliki hutan lindung, atau rimba larangan. Tetapi, secara perlahan keberadaannya rusak. Ditebang secara liar. Satu diantara hutan lindung yang masih terjaga dan lestari, adalah hutang lindung Kenegerian Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya.
KUANSING (RIAUPOS.CO) - Hutan Lindung Kenegerian Sentajo, terletak berbatasan langsung dengan Desa Koto Sentajo. Persis di pinggiran ruas jalan Desa Koto Sentajo-Kantor Camat Sentajo Raya.
Keberadaannya berdampingan dengan pemukiman penduduk. Saat ini, luasan hutan lindung Kenegerian Sentajo ini berjumlah 350 hektar. Hutan lindung ini, juga merupakan Hutan Adat (Rimbo Larangan) yang diawasi oleh Datuk Penghulu nan Barompek.
Selain menjadi penyangga kelestarian alam, hutan lindung Kenegerian Sentajo banyak fungsi oleh masyarakat setempat. Misalnya, mencari kayu jalur, papan untuk perumahan warganya dan lainnya. Tetapi ada aturan yang harus diikuti.
Banyak jenis kayu hutan berukuran besar yang terdapat didalamnya. Misalnya, kayu meranti, kayu Kempas, kayu Kulim, kayu Marsawa, kayu Pitatal, kayu Kelat dan lainnya.
Di hutang Kenegerian Sentajo juga banyak buah-buahan hutan yang bisa di dapatkan. Diantaranya, nangka hutan, durian daun, buah tampui, buah puduang tunjuak, buah keranji, buah geruntang dan lain-lain. Di hutan lindung ini juga terdapat jenis tumbuhan obat-obatan. Seperti tumbuhan pasak bumi dan aneka ramuan obat tradisional. Namun semuanya tidak diambil sembarangan begitu saja. Ada aturan yang harus diikuti.
Baca Juga: Tepuk Tepung Tawar Gubri-Wagubri dan 12 Kepala Daerah, Irjen Iqbal Pesan Jaga Amanah Masyarakat
Pj Sekdes Koto Sentajo, Madiyusman, mengatakan, hutang lindung Kenegerian Sentajo Kecamatan Sentajo Raya, memiliki banyak manfaat untuk keperluan masyarakat (fasilitas umum). Seperti untuk pembangunan rumah adat (rumah godang), pembangun rumah warga yang terkena musibah, jembatan dan sarana lainnya yang bersifat umum.
Sedangkan hasil hutan seperti buah-buahan yang ada di kawasan hutan lindung boleh diambil oleh masyarakat Kenegerian Sentajo.
Di hutan ini juga boleh mengambil kayu untuk jalur. Dengan syarat, mendapat izin atau rekomendasi dari Datuk Penghulu nan Barompek (Datuk Penghulu yang berempat). Yakni, Datuk Penghulu Suku Paliang, Suku Malayu, Suku Patopang dan Suku Caniago.
Lalu, bila untuk untuk kayu jalur, harus ada proposal yang ditandatangani oleh Kepala Desa Koto Sentajo. Proposal tersebut disampaikan kepada Dinas Kehutanan.
“Jadi begitu keberadaan, fungsi dan aturan yang diterapkan. Boleh mengambil kayu, asal mengikuti aturan tadi. Izin Datuk Penghulu nan Barompek, ajukan proposal ke Desa, dan disampaikan ke Dinas Kehutanan,” ujar Madiyusman pada Riau Pos, Kamis (27/2) kemaren.
Baca Juga: Di Kecamatan Inuman, 1.608 KK Terdampak Banjir
Disaat pengambilan kayu jalur, lanjut Madiyusman, Dinas Kehutanan biasanya langsung mengawasi pengambilan kayu jalur tersebut sesuai dengan proposal yang diajukan.
Aturan ini dipatuhi semua masyarakat desa yang ada di Kenegerian Sentajo dan Kuansing. Sehingga keberadaannya bisa lestari sampai sekarang.
“Kami Desa Koto Sentajo sendiri baru saja membuat jalur baru. Kayunya diambil dari hutan lindung ini,” paparnya.
Banyak orang datang dari luar untuk melihat keasrian hutan lindung Kenegerian Sentajo ini termasuk mahasiswa yang melakukan KKN di Sentajo. Mereka ingin melihat keasriannya, melihat jenis kayu dan tanaman yang ada di dalamnya.
“Kami dari pemerintahan desa, tentu berharap aturan yang diterapkan di Kenegerian Sentajo ini bisa dipatuhi oleh semua masyarakat Kuansing. Sehingga hutan lindung ini bisa terus lestari hingga cucu kemenakan,”ujarnya.
Ini pun dipaparkan oleh Datuk Simambang dari Suku Piliang, Dr Familus SPd MPd. Menurutnya, hutan lindung Sentajo Raya, dulu statusnya rimbo simpanan yang di urusi oleh penghulu nan barompek beserta urang onam bole. Seiring perjalanan waktu, status rimbo simpanan dirubah menjadi hutan lindung yang saat ini di kelola Dinas Kehutanan Provinsi Riau.
Namun tetap menghargai kearifan lokal dan tetap berkoordinasi dengan penghulu suku nan barompek beserta urang onam bole. “Dan kita bangga masih ada hutan perawan di tengah Ibu kota kecamatan,” paparnya.
Untuk melestarikan hutan lindung ini penghulu dan urang onam bole selalu memberikan sosialisasi kepada cucu kemenakan serta masyarakat tentang perlunya menjaga dan melestrikan hutan lindung. Kayu boleh diambil untuk perbaikan rumah godang atau rumah adat serta untuk pembuatan jalur yang harus disetujui oleh penghulu nan barompek.
“Kalau ada yang melanggar, itulah fungsinya dubalang sebagai satpolnya adat untuk menakiak nan kore. Manyudu nan lunak. Aturan adat harus dijalankan. Tidak pandang bulu. Ternyata ini ampuh untuk menjaga hutan lindung Sentajo dari penebangan liar dan kegiatan perambahan hutan lainnya,” katanya lagi.
Sebagai bagian Kenegerian Sentajo, generasi muda Kuansing, Familus berharap hutan lindung ini lestari. Bahkan kalau bisa dirubah menjadi hutan adat demi menjaga keaslian dan kelestariannya dan menjadi labor alami untuk tempat belajar dan menuntut ilmu pengetahuan.
Apa yang dilakukan desa dan urang adat atau datuk penghulu di Kenegerian Sentajo, mendapat dukungan dari pemerintah. Pemerintah Kecamatan Sentajo Raya sebagai perpanjangan tangan Pemkab Kuansing selalu berkoordinasi dengan pemangku adat, memberikan himbauan pada masyarakat, anak cucu kemenakan untuk menjaga hutan lindung secara bersama.
Pemerintah Kecamatan Sentajo Raya juga berkoordinasi dengan BKSDA dan Kehutanan, yang stafnya ada di Sentajo, jika ada hal-hal yang berkaitan dengan pejarahan kayu hutan lindung, apalagi hutan lindung itu sudah ada batasnya dengan tanah warga melalui parit gajah yang di buat kehutanan beberapa tahun lalu.
“Intinya, kami selalu bersinergi betsama desa, ninik mamak dan datuk penghulu maupun pihak kehutanan agar hutan lindung tetap terjaga keasriannya,” ujar Camat Sentajo Raya Hevi H Antoni. (gus)
Editor : Bayu Saputra