PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, berencana mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru memiliki komposter di rumah masing-masing. Kebijakan ini merupakan upaya konkret dalam mengurangi volume sampah rumah tangga, khususnya sampah organik.
Agung Nugroho mengatakan, dirinya telah mempraktikkan langsung pengolahan sampah organik menjadi kompos. Menurutnya, metode tersebut cukup sederhana dan efektif dalam menekan jumlah sampah sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
“Saya sudah mempraktikkan langsung cara pengolahan sampah rumah tangga organik menjadi kompos. Caranya sederhana dan efektif untuk mengurangi sampah sebelum dibuang ke TPA,” ujarnya, Sabtu (4/4).
Ia menegaskan, kebijakan ini akan dimulai dari kalangan aparatur pemerintah sebagai contoh bagi masyarakat. ASN diwajibkan memiliki dan menggunakan komposter di rumah masing-masing.
Untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut, Agung Nugroho mengaku telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk melakukan pengecekan langsung ke rumah para pejabat.
“Saya sudah perintahkan Sekda untuk mengecek ke rumah masing-masing pejabat, apakah sudah mulai membuat komposter ini,” jelasnya.
Setelah diterapkan di kalangan pejabat, program tersebut akan diperluas ke seluruh ASN di Pekanbaru. Ia berharap, langkah ini dapat menjadi gerakan bersama yang kemudian diikuti oleh masyarakat luas.
Baca Juga: Karhutla Meluas di Inhil, 35 Hektare Lahan Hangus di Tiga Kecamatan Ini
“Setelah itu baru menyeluruh ke seluruh ASN, dan mudah-mudahan bisa tertular ke seluruh masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru berharap, kebijakan ini mampu menjadi solusi awal dalam penanganan persoalan sampah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah berbasis rumah tangga.(hbk)
Editor : Bayu Saputra