PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo, menegaskan bahwa penebangan mangrove ilegal tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai persoalan lingkungan hidup lokal.
Kerusakan mangrove, menurut dia, telah berkembang menjadi ancaman terhadap keamanan global atau global security threat.
“Deforestasi mangrove secara sistematis di wilayah pesisir Indonesia merupakan transnational environmental crime yang mengancam keamanan maritim global karena dapat mengubah garis pangkal negara dan mengurangi hak berdaulat Indonesia atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sesuai UNCLOS 1982,” ujar Bambang Hero dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Baca Juga: Jaga Kamtibmas, Tim Gabungan Polri-TNI Sisir Titik Strategis di Bangkinang Kampar
Ia menjelaskan, hilangnya kawasan mangrove memicu abrasi pantai yang pada akhirnya menggeser garis pantai dan garis pangkal negara. Dampak lanjutannya adalah penyusutan wilayah ZEE Indonesia yang menjadi dasar hak berdaulat negara atas sumber daya alam laut.
Menurut Bambang Hero, persoalan tersebut memiliki dampak berlapis, mulai dari tingkat lokal hingga global. Di tingkat lokal, abrasi akibat hilangnya mangrove menyebabkan nelayan kehilangan mata pencaharian dan memicu migrasi masyarakat pesisir.
Di tingkat nasional dan regional, mundurnya garis pangkal dapat memicu sengketa batas laut dan perebutan sumber daya alam di kawasan strategis seperti Laut Natuna Utara dan Laut China Selatan.
Baca Juga: Petugas Cleaning SPBU di Kuansing Jadi Pengedar Sabu hingga Dibekuk Polisi
“Penebangan satu kawasan mangrove di pesisir bukan hanya merusak ekosistem. Dalam jangka panjang, itu bisa menggeser peta geopolitik,” katanya.
Ia menerangkan, berdasarkan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, garis pangkal ditarik dari garis air rendah di pantai. Ketika abrasi terus terjadi akibat hilangnya mangrove, garis pangkal otomatis ikut mundur ke daratan sehingga luas ZEE juga berpotensi menyusut.
Bambang Hero mencontohkan kondisi Pulau Nipah di Batam yang terus mengalami tekanan abrasi. Jika pulau kecil tersebut tenggelam, Indonesia berpotensi kehilangan posisi strategis dalam penetapan batas maritim di Selat Singapura.
Baca Juga: Pemko Pekanbaru Siapkan Ruang Terbuka Publik 8 Hektare di Rumbai
“Ini bukan sekadar isu lingkungan. Ini menyangkut kedaulatan negara,” ujarnya.
Selain ancaman terhadap wilayah kedaulatan, Bambang Hero menyebut kerusakan mangrove juga berdampak langsung terhadap ketahanan pangan dan energi dunia.
Indonesia, kata dia, memiliki ZEE seluas sekitar 6,4 juta kilometer persegi yang menjadi salah satu kawasan tangkap tuna terbesar dunia.
Baca Juga: Audisi Umum PB Djarum 2026 Dibuka, Pekanbaru Masuk Kota Pelaksana
Apabila garis pangkal terus mundur dan wilayah ZEE menyusut, maka potensi perikanan dan cadangan energi nasional, termasuk di Natuna dan Masela, ikut terancam.
Di sisi lain, mangrove memiliki fungsi penting sebagai penyerap karbon biru (blue carbon). Bambang Hero menyebut satu hektare mangrove mampu menyimpan karbon hingga sekitar 1.000 ton CO2 atau jauh lebih besar dibandingkan hutan tropis daratan.
“Kerusakan mangrove mempercepat krisis iklim global. Dampaknya bisa berupa kenaikan muka air laut, migrasi iklim, hingga konflik perebutan air dan pangan,” katanya.
Baca Juga: Dari Pagar Kantin ke Menara Bor, Dua Pemuda Riau Tembus Kerasnya Industri Migas Lewat Vokasi PHR
Ia menambahkan, sejumlah dokumen internasional juga telah menempatkan degradasi lingkungan pesisir sebagai ancaman keamanan global. Dewan Keamanan PBB pada 2021 menyebut perubahan iklim sebagai threat multiplier bagi perdamaian dunia.
Sementara NATO melalui Strategic Concept 2022 menilai hilangnya wilayah akibat kenaikan muka air laut sebagai ancaman keamanan.
Karena itu, Bambang Hero meminta penegakan hukum terhadap praktik penebangan mangrove ilegal diperkuat. Menurut dia, kerusakan mangrove tidak hanya menimbulkan kerugian ekologis dan ekonomi, tetapi juga dapat menggerus kedaulatan negara secara perlahan.
Baca Juga: Lapas Bengkalis Gandeng TNI-Polri Gelar Ikrar Bersih Halinar serta Sosialisasi Bahaya Narkoba
“Merusak mangrove sama dengan merusak benteng teritorial Indonesia. Ini bukan sekadar pidana lingkungan, tetapi ancaman serius terhadap masa depan negara kepulauan,” tuturnya.
Editor : M. Erizal