TPA Bisa Tempat Minum Kopi dan Makan Pengelolaan Sampah oleh DLHKP Inhu

Raja Kasmedi • Dipublikasikan Minggu, 20 September 2026 | 10:59 WIB
Bupati Kabupaten Inhu Ade Agus Hartanto didampingi Kadis DLHKP Elpahri Adha memberikan arahan kepada pegawai dan petugas sampah usai menggelar kopi morning di TPA Batu Canai Kelurahan Pematang Reba, baru-baru ini.KASMEDI/RIAU POS
Bupati Kabupaten Inhu Ade Agus Hartanto didampingi Kadis DLHKP Elpahri Adha memberikan arahan kepada pegawai dan petugas sampah usai menggelar kopi morning di TPA Batu Canai Kelurahan Pematang Reba, baru-baru ini. KASMEDI/RIAU POS

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) terus berupaya melakukan penanganan sampah pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Batu Canai Kecamatan Rengat Barat. 

Karena sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan peringatan keras terhadap seluruh TPA se Indonesia, termasuk TPA Batu Canai dengan pengelolaan sampah yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka (open dumping). Bahkan, jika tidak ada proses pengolahan sampah dari open dumping ke pola control landfiil, TPA yang ada akan ditutup oleh KLH. 

Saat ini, TPA yang dikelola oleh DLHK masih menerapkan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah, Sistem ini merupakan metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa proses pengolahan yang memadai. Sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti pencemaran air tanah, pencemaran udara akibat gas metana hingga menimbulkan bau tidak sedap, serta meningkatnya risiko gangguan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Dipindah, 25 Pohon Terdampak Pelebaran Jalan Mulai Tumbuh

TPA di Kelurahan Pematang Reba itu, yang lebih dikenal sebagai TPA Batu Canai, dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Inhu pada tahun 1995. TPA itu berfungsi sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah yang melayani lima kecamatan, yaitu Kecamatan Rengat, Rengat Barat, Pasir Penyu, Seberida, dan Peranap.

Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan sampah, pada tahun 2014 TPA Batu Canai memperoleh bantuan dari PUPR Provinsi. Bantuan tersebut berupa pembangunan sarana dan prasarana untuk mengubah sistem pengelolaan dari open dumping menuju sanitary landfill, serta bantuan alat berat untuk mendukung operasional TPA.

Selanjutnya, pada tahun 2019 pengelolaan TPA Batu Canai dialihkan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Inhu ke DLHKP Kabupaten Inhu.

Meskipun demikian, hingga saat ini pengoperasian TPA belum sepenuhnya dapat menerapkan sistem sanitary landfill secara optimal. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala, antara lain keterbatasan sarana dan prasarana, kebutuhan alat berat yang memadai, keterbatasan anggaran operasional, serta perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan TPA sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.

Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dalam bentuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur, penyediaan alat berat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Selain itu dibutuhkan dukungan pendanaan agar TPA Batu Canai dapat beroperasi sesuai standar lingkungan melalui penerapan sistem sanitary landfill, sehingga mampu mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan memberikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Imbau Jangan Buka Lahan Dengan Cara Membakar saat PT RLZ Bentuk MPA Desa Peladangan

“Selain ada teguran, pengolahan sampah yang ada sangat perlu dibenahi,” ujar  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP), Elpahri Adha saat peninjauan ke TPA Batu Canai, Sabtu (29/8/2026).

Dijelaskannya, dulunya kondisi TPA Batu Canai sangat memprihatikan, hingga akses jalan menuju pembuangan tertutup sampah. Namun belakangan setelah ditangani secara serius, akses jalan yang ada sudah terkoneksi dengan baik.

Sistem pembuangan sampah sekitar 14 ton per hari tambahnya, limbah yang masuk diratakan, dipadatkan dengan alat berat. Kemudian ditutupi lapisan tanah secara berkala biasanya mencapai 5-7 hari sekali untuk mengurangi bau, lalat, dan gas metana. 

Makanya, areal bagian depan TPA tidak lagi ada aroma busuk. Bahkan, dibagian depan sudah sering tempat istirahat untuk minum kopi hingga makan nasi bungkus. “Sejumlah tamu termasuk pak bupati, tidak lagi merasa jijik ketika makan dan minum kopi di areal TPA di bagian depan,” ungkapnya.

Selain itu sebutnya, diupayakan proses pengadaan mesin oven untuk mendaur ulang sampah plastik untuk mengubah menjadi barang bernilai dan transisi dari sistem pembuangan terbuka (open dumping). Hak itu dalam rangka TPA menuju pengelolaan yang lebih ramah lingkungan seperti sanitary landfill atau controlled landfill. (nda)

Editor : Bayu Saputra
tpa inhu dlhkp inhu Lingkungan hidup pengelolaan sampah