PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Perlindungan Anak di Indonesia diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014. Aturan ini memberikan jaminan hak dasar anak, memperberat sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun, serta menegaskan kewajiban negara, pemerintah, masyarakat, dan keluarga.
Meski demikian, kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia, khususnya Provinsi Riau tetap saja terjadi, bahkan tergolong tinggi. Kota Pekanbaru sering mencatat angka paling banyak kasus muncul dibandingkan kabupaten/kota lainnya dalam kurun waktu tiga tahun beruntun, yakni 2023, 2024, dan 2025.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Riau mencatat, sejak 2023 hingga 2025, ditemukan
2.665 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di 12 kabupaten/kota di Riau.
Jumlah kasus di Pekanbaru selalu di atas angka 100. Tahun 2023 tertinggi dengan 152 kasus diikuti Bengkalis 131 kasus, Kampar 95 kasus, Dumai 91 kasus, Indragiri Hulu (Inhu) 60 kasus, Rokan Hilir (Rohil) 55 kasus, Rokan Hulu (Rohul) 53 kasus, Siak 48 kasus, Indragiri Hilir (Inhil) 31 kasus, Pelalawan 26 kasus, Kepulauan Meranti 22 kasus, dan Kuantan Singingi (Kuansing) ada 19 kasus.
Baca Juga: Tempuh Jalur Perairan, Dua Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Ditangkap Polisi
Pada tahun 2024, Pekanbaru kembali tertinggi, bahkan angkanya meningkat menjadi 179 kasus. Diikuti Kampar 140 kasus, Dumai 109 kasus, Bengkalis 108 kasus, Pelalawan 81 kasus, Rohil 64 kasus, Inhu 62 kasus, Rohul 60 kasus, Inhil 49 kasus, Siak 46 kasus, Kuansing 40, dan Kepulauan Meranti ada 22 kasus.
Selanjutnya, pada tahun 2025, angka kasus di Pekanbaru menurun. Namun, tetap saja tertinggi dibandingkan kabupaten/kota di Riau lainnya. Di tahun 2025 ini, tercatat 169 kasus di Pekanbaru. Diikuti Kampar 132 kasus, Bengkalis 117 kasus, Rohil 65 kasus, Pelalawan 61 kasus, Kuansing 59 kasus, Inhu 55 kasus, Dumai 48 kasus, Rohul 41 kasus, Siak 35 kasus, Inhil 25 kasus, dam Kepulauan Meranti juga 25 kasus.
Kepala P3AP2KB Riau Fariza melalui Kasi Pengaduan Hendri Samantha mengatakan, tahun 2023 kasus kekerasan kepada anak tercatat sebanyak 833 kasus. Dengan rincian 217 korban laki-laki dan 795 korban perempuan.
Baca Juga: Upaya Memperjuangkan Eksistensi Suku Asli Anak Rawa
“Tahun 2024 jumlah kasus kekerasan pada anak tercatat 951 kasus, dengan 306 korban laki-laki dan 766 korban perempuan. Tahun 2025, ada 881 kasus dengan 298 korban laki-laki dan 679 korban perempuan,” jelasnya kepada Riau Pos, Senin (3/8).
Lebih lanjut dikatakannya, untuk jenis kekerasan pada anak kategori kekerasan fisik pada tahun 2023 sebanyak 135 kasus, kekerasan psikis 197 kasus, kekerasan seksual 572 kasus, eksploitasi 13 kasus, penelantaran 36 kasus, trafiking 4 kasus dan lainnya 168 kasus.
Pada tahun 2024, kekerasan fisik berjumlah 142 kasus, psikis 193 kasus, seksual 572 kasus, eksploitasi 14 kasus, penelantaran 72 kasus, trafiking 9 dan lainnya 77 kasus. Tahun 2025, kekerasan fisik 131 kasus, psikis 169 kasus, seksual 547 kasus, eksploitasi 34 kasus, penelantaran 60 kasus, trafiking 4 kasus dan lainnya 198 kasus.
“Untuk kategori usia, pada tahun 2023 korban anak usia di bawah 6 tahun sebanyak 118 orang, usia 6-12 tahun ada 312 anak, dan usia 13-17 tahun ada 492 anak. Tahun 2024, usia di bawah 5 tahun ditemukan 120 kasus, 6-12 tahun ada 331 anak, 13-17 tahun ada 621 anak. Dan pada 2025, anak usia di bawah 6 tahun ada 120 anak, 6-12 tahun sebanya k 290 anak, dan usia 13-17 tahun ada 568 anak,” paparnya.
Sebagai upaya pencegahan, pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi mulai dari tingkat sekolah dasar sampai perguruan tinggi dan juga kepada masyarakat. “Kami juga melakukan pendampingan psikologi, asesment, mediasi, penjangkauan, rehabilitasi sosial, pendampingan korban disabilitas, pemberdayaan ekonomi, pemulihan spiritual,” ujarnya.
Jalanan Menjadi Ruang Tumbuh Mereka
Fenomena dan potensi eksploitasi anak memang masih terlihat di Pekanbaru. Meski tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bentuk eksploitasi, keterlibatan anak dalam aktivitas ekonomi di jalan raya, terlebih jika berlangsung terus-menerus hingga mengabaikan pendidikan dan keselamatan, menjadi persoalan yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan lembaga perlindungan anak.
Selasa (3/6) di persimpangan Flyover Mal SKA, Pekanbaru tampak anak di bawah umur berjalan menghampiri kendaraan yang berhenti di traffic light sambil menawarkan pernak-pernik dan aksesori bertema Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tak jauh dari lokasi itu, seorang perempuan menggendong balita berusia sekitar dua tahun sembari menadahkan tangan kepada para pengendara.
Beberapa kilometer dari sana, di persimpangan Flyover Pasar Pagi Arengka, sejumlah anak mengamen dari satu kendaraan ke kendaraan lainnya. Mereka menyanyikan beberapa lagu demi mendapatkan uang. Jalan raya menjadi ruang bermain sekaligus tempat mencari nafkah.
Salah seorang anak yang ditemui mengaku sudah cukup lama mengamen dan berjualan pernak-pernik di jalan. Ia bahkan mengaku lebih memilih mengamen dibandingkan bersekolah. “Saya lebih suka ngamen. Kalau sekolah sudah tidak lagi. Orang tua kerja serabutan, jadi saya ikut cari uang. Sudah lama saya ngamen sama jualan begini,” ujarnya polos.
Saat ditanya mengenai tempat tinggal, anak tersebut tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya mengatakan keluarganya menumpang di rumah seseorang di kawasan Jalan Soekarno-Hatta. “Kami menumpang tinggal di rumah orang dekat Soekarno-Hatta. Saya tidak tahu sampai kapan di sana,” katanya.
Sementara itu, perempuan yang menggendong balita di persimpangan Flyover Mal SKA mengaku turun ke jalan karena tuntutan ekonomi. Menurutnya, pekerjaan serabutan yang dilakukan suaminya tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari.
“Suami kerja serabutan, kadang ada kerja, kadang tidak. Saya bawa anak karena tidak ada yang menjaga di rumah. Terpaksa ikut ke jalan supaya bisa dapat uang buat makan,” tuturnya.
Ia berharap suatu saat kondisi ekonomi keluarganya membaik sehingga anaknya tidak lagi harus ikut berada di jalan. “Kalau ada pekerjaan yang tetap atau bantuan untuk usaha, saya tidak ingin bawa anak ke jalan. Saya juga ingin anak saya nanti bisa sekolah dan hidup lebih baik,” ucapnya.
Kasus Eksploitasi AnakPertama di Meranti
Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi babak baru dalam persoalan perlindungan anak. Untuk pertama kalinya sejak daerah ini berdiri, UPTD PPA menangani kasus eksploitasi anak yang berujung pada putusnya pendidikan korban.
Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Tebing Tinggi. Seorang anak terpaksa berhenti sekolah setelah diminta orang tuanya bekerja di salah satu pusat perbelanjaan demi membantu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Sosial P3AP2KB Kepulauan Meranti Nuhabibi, mengatakan kasus itu menjadi alarm bagi seluruh pihak agar hak-hak anak tidak dikorbankan karena tekanan ekonomi.
“Ini merupakan kasus eksploitasi anak pertama yang kami tangani sejak Kabupaten Kepulauan Meranti berdiri. Selama ini kasus yang paling banyak kami tangani adalah kekerasan seksual. Munculnya kasus eksploitasi ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Nuhabibi.
Berdasarkan data UPTD PPA Dinas Sosial, P3AP2KB, sepanjang Januari hingga Juli 2026 tercatat 18 pengaduan kasus anak di Kabupaten Kepulauan Meranti. Kasus kekerasan seksual masih mendominasi dengan 12 kasus, disusul 2 kasus kekerasan fisik, 2 kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), 1 kasus perundungan (bullying), dan 1 kasus eksploitasi anak.
Sementara itu, pada tahun 2025 terdapat 28 kasus yang ditangani, terdiri atas 26 kasus kekerasan seksual, 1 kasus bullying, dan 1 kasus ABH. Meski jumlah pengaduan menurun pada 2026, munculnya kasus eksploitasi anak menjadi fenomena baru yang belum pernah terjadi sebelumnya di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Anak Terlantar di Inhu Menurun
Jumlah anak terlantar dalam wilayah Inhu tahun ini menurun dibandingkan tahun 2025 lalu. Berdasarkan data penanganan anak pada Dinas Sosial (Dissos) Inhu, pada tahun 2025, anak telantar mencapai 640 orang. Sedangkan pada tahun 2026 hingga bulan Juli lalu sebanyak 235 orang.
Jumlah tersebut merupakan anak terlantar dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). “Kami menangani dan mendata anak terlantar dan ABH,” ujar Kepala Dissos Kabupaten Inhu, Rika Varia Nora, Senin (3/8).
Berdasarkan penanganan yang dilakukan, anak terlantar dan ABH disebabkan oleh kondisi kesehatan dan kemiskinan. Kemudian, juga disebabkan oleh faktor orang tua yang tidak bertanggung jawab.
Bahkan, anak terlantar ada juga dipicu oleh orang tua yang tersandung kasus pidana. “Salah satu upaya pemulihan terhadap anak tersebut, diberikan jaminan kesehatan dan diberikan rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP),” sebutnya.
Warga Kampar Diminta Waspada
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar mencatat sebanyak 97 kasus telah diterima hingga Juli 2026.
Dari jumlah tersebut, sebagian kasus telah selesai ditangani, sementara lainnya masih dalam proses pendampingan. Kepala UPTD PPA DPPKBP3A Kampar Linda Wati, mengatakan, tahun ini belum menerima laporan terkait kasus eksploitasi anak. “Yang jelas, hingga akhir Juli 2026, UPTD PPA sudah menerima total 97 kasus dengan berbagai jenis,” ujarnya.
Menurut Linda Wati, tidak semua penanganan kasus dapat diselesaikan dalam waktu singkat. “Ada beberapa kasus yang sudah selesai ditangani, namun ada juga yang masih dalam proses. Pemulihan mental korban tidak bisa dilakukan hanya satu, dua atau tiga kali pertemuan. Pendampingan dilakukan sesuai kondisi mental masing-masing korban,” jelasnya.
Dalam upaya pencegahan eksploitasi anak, UPTD PPA mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan anak-anak di Kabupaten Kampar agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk bujuk rayu dari orang yang tidak dikenal.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kampar, terutama orang tua dan anak-anak, agar tidak mudah percaya terhadap rayuan siapa pun, baik laki-laki maupun perempuan. Pelaku eksploitasi bisa saja perempuan yang mencari keuntungan dengan menjadikan anak-anak sebagai korban,” katanya.
Linda Wati juga menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan gadget. “Orang tua harus mengawasi penggunaan gadget anak dengan bijak karena media digital bisa menjadi sarana eksploitasi. Selain itu, masih ada anak-anak yang disuruh meminta-minta di rumah-rumah atau di kafe. Hal seperti itu tidak dapat dibenarkan,” tegasnya.
Linda Wati menduga masih ada pihak-pihak tertentu yang mengoordinasikan anak-anak untuk meminta-minta demi keuntungan pribadi. “Kalau menurut saya, ada yang mengoordinasikan anak-anak seperti itu. Ini yang harus didalami dan diberantas karena tidak bisa dibenarkan,” katanya.
Rohul Belum Temukan Kasus Eksploitasi Anak
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak. Hingga saat ini, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dissos P3A) Rohul belum menemukan maupun menangani kasus eksploitasi anak.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Rohul memiliki payung hukum dengan didasarkan peraturan daerah (Perda) yang telah disetujui DPRD Rohul. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dissos P3A Rohul April Liyadi mengatakan pihaknya memang belum memiliki pendataan khusus mengenai anak yang bekerja di jalanan ataupun menjadi korban eksploitasi.
“Kalau pendataan khusus terkait anak yang bekerja di jalanan atau menjadi korban eksploitasi ekonomi memang belum ada. Kondisi di Kabupaten Rohul berbeda dengan daerah perkotaan seperti Pekanbaru yang memiliki fenomena anak jalanan lebih banyak,” ujarnya, Jumat (24/7) lalu.
Ia mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan eksploitasi anak di lingkungan sekitar. “Keterlibatan masyarakat sangat penting. Semakin cepat informasi kami terima, semakin cepat pula langkah perlindungan dapat dilakukan. Perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga keluarga dan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.(sol/ilo/kas/kom/epp/wir)
Editor : Bayu Saputra