Eksploitasi Anak Perlu Penanganan Komprehensif

Tim Redaksi • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 11:26 WIB
00-GRAFIS EKSPLOITASI ANAK 2026 rancangan 4
Ilustrasi Eksploitasi Anak / Riau Pos
 

PELALAWAN (RIAUPOS.CO)  - Kasus dugaan eksploitasi anak di Kabupaten Pelalawan pada Juni 2026 menjadi pengingat serius terhadap perlindungan anak di Riau. Polisi mengungkap tiga anak berusia 9-11 tahun diduga dipaksa orang tuanya mengemis, mengamen, dan menjadi manusia silver dengan dipatok target pendapatan harian. 

Kasus ini berujung pada penetapan tersangka dengan sangkaan tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kejadian ini diduga hanya fenomena puncak gunung es. Masih banyak anak yang terlihat mengemis di persimpangan jalan, menjadi manusia silver, pengamen, hingga berjualan di jalan pada malam hari. 

Perlu ditelusuri apakah mereka bekerja atas kemauan sendiri, membantu keluarga, atau menjadi korban eksploitasi? Psikolog Sekolah Kak Seto Pekanbaru yang juga merupakan Dosen Prodi Psikologi Islam IAI Diniyyah, Lailatul Izzah MPsi Psikolog menilai, dari sisi psikolog, kasus ini perlu dipandang secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak atau the best interest of the child sebagai fokus utama, tanpa terburu-buru menyalahkan satu pihak sebelum proses hukum selesai. 

“Kalau dari perspektif psikologi, fokus utama kita adalah perlindungan dan kesejahteraan anak. Penting membedakan antara anak yang sesekali membantu orang tua, dengan anak yang mengalami eksploitasi ekonomi. Yang perlu dilihat adalah, apakah aktivitas tersebut mengganggu hak anak untuk belajar, bermain, dan berkembang? Apakah terdapat unsur paksaan, target, atau kondisi yang membahayakan?,” ujarnya.

Baca Juga: 2.665 Kasus Kekerasan Anak Terjadi sejak 2023-2025

Menurutnya, penanganan perlu dilakukan secara komprehensif melalui penegakan hukum bila ada pelanggaran, sekaligus pendampingan psikologis, penguatan keluarga, dan dukungan sosial agar akar masalahnya dapat diselesaikan tanpa mengorbankan masa depan anak.

“Pencegahan eksploitasi anak tidak bisa hanya dibebankan kepada orang tua. Ini adalah tanggung jawab bersama keluarga, masyarakat, sekolah, pemerintah, dan lingungan sekitar. namun orangtua memang memiliki peran yang paling utama,” lanjutnya.

Ia menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh orang tua dan orang dewasa sebagai upaya pencegahan. Pertama, orang tua perlu memahami bahwa anak bukan pencari nafkah keluarga. Melibatkan anak dalam aktivitas keluarga untuk belajar bertanggung jawab, tentu berbeda dengan memberikan beban ekonomi yang mengganggu hak anak untuk sekolah, bermain, beristirahat, dan berkembang.

Kedua, bangun komunikasi yang hangat dengan anak. Ketika anak merasa didengar dan dihargai, mereka lebih berani menyampaikan jika merasa tertekan, dipaksa atau mengalami situasi yag membuat anak tidak nyaman. 

Baca Juga: Kerusakan Jalan Simpang Sambung-Sungai Bawang Bakal Dirigit

Ketiga, orang dewasa di sekitar anak, baik keluarga besar, tetangga, guru, maupun tokoh masyarakat, perlu lebih peka terhadap tanda-tanda anak yang berisiko. “Misalnya anak yang sering berada di jalan sampai larut malam, tidak lagi bersekolah, terlihat kelelahan, atau mengaku memiliki target tertentu dalam mencari uang. Kondisi seperti ini tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa,” ungkapnya lagi.

Keempat, jika ada dugaan anak mengalami eksploitasi, sebaiknya tidak menyebarkan video atau menghakimi keluarganya di media sosial. Yang lebih tepat adalah melaporkannya kepada pihak yang berwenang, seperti UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial, atau aparat penegak hukum agar anak mendapatkan perlindungan dan keluarga memperoleh penanganan yang sesuai.

Kelima, masyarakat juga perlu membangun budaya peduli terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh lingkungan tempat anak bertumbuh. “Anak seharusnya tidak memikul beban ekonomi keluarga. Peran orang tua adalah melindungi, mendampingi, dan memastikan hak anak untuk belajar serta berkembang tetap terpenuhi,’’ jelasnya.

‘’Sementara itu, masyarakat perlu lebih peka. Jika melihat anak yang diduga mengalami eksploitasi, jangan hanya merasa iba atau menghakimi, tetapi laporkan kepada pihak yang berwenang agar anak mendapatkan perlindungan yang tepat. Semakin cepat lingkungan merespons, semakin besar peluang kita mencegah dampak yang lebih berat bagi masa depan anak,” tuturnya.

Kasus di Pelalawan


Diberitakan sebelumnya, Polres Pelalawan dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan, Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) juga telah menangani kasus eksploitasi anak. Yakni pasangan suami istri MM dan SM, warga asal Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Keduanya diduga kuat melakukan eksploitasi anak dengan menyuruh tiga 3 anaknya yang masih di bawah umur, MH (11), RA (9), dan PW (9), untuk mengemis, menjadi pengamen dan manusia silver di persimpangan lampu merah, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalankerinci Kota.

Praktik eksploitasi anak itu terbongkar setelah ketiga korban mendatangi Polsek Pangkalan Kerinci dengan bantuan warga pada Jumat (12/6) malam. Ketiga anak itu mengaku takut pulang ke rumah karena tidak berhasil memenuhi target yang ditetapkan oleh orang tuanya sebesar Rp250 ribu per hari. Dan jika target itu tidak tercapai, para korban mengaku kerap mendapat ancaman kekerasan.

Praktik tersebut diduga sudah berlangsung selama sekitar tujuh bulan sejak keluarga itu pindah ke Pangkalankerinci. Para korban bahkan harus berada di jalanan sejak pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB setiap hari. 

Waktu yang seharusnya digunakan untuk beristirahat, belajar dan bermain justru dihabiskan untuk mencari uang bagi orang dewasa yang seharusnya melindungi mereka. “Saat ini, ketiga anak tersebut telah kita antarkan dan daftarkan ke Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Kuansing sehingga bisa tetap sekolah dan mengenyam pendidikan,” tuturnya. 

Di tempat terpisah, Kepala DP3AP2KB Erwan menambahkan, Pemkab Pelalawan terus intens melakukan koordinasi dengan Unit PPA Polres Pelalawan dan juga Polsek Pangkalankerinci.

“Setelah kejadian itu, kami langsung melakukan pendampingan terhadap anak. Mereka kami bawa ke Psikolog UIR untuk memantau kejiwaan mereka. Alhamdulillah, sejauh ini kondisi psikologis anak itu masih baik atau tidak ada trauma,” ungkapnya. 

Erwan mengimbau warga, jika ada temuan kejadian ini, bisa lapor DP2AKB Pelalawan dan juga Unit PPA Polres Pelalawan ataupun Polsek terdekat. “Kami tentunya akan terus intens melakukan sosialisasi agar tidak lagi kedepannya terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan di Pelalawan,” tuturnya.

ABH Meningkat

Pemkab Pelalawan terus berkomitmen untuk menangani permasalahan anak, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) hingga permasalahan eksploitasi anak. Berdasarkan data dari Dimas Sosial (Dissos) Pelalawan, jumlah ABH dalam wilayah Negeri Amanah ini meningkat dibandingkan tahun 2025 lalu. 

Pada tahun 2025 lalu, jumlah anak telantar mencapai 47 orang. Sedangkan pada tahun 2026 hingga bulan Juli lalu sebanyak 51 orang. “Ya, memang ada peningkatan ABH yang kami data di Pelalawan pada tahun 2026 ini. Namun demikian, sejauh ini, kita tidak ada menangani anak terlantar,” terang Kepala Dissos Pelalawan  Ewin Rommel, Senin (3/8).(das)

Editor : Bayu Saputra
ekploitasi anak eksploitas anak di riau anak bukan pencari nafkah anak