Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Habib Rizieq Lakukan Kegiatan Mulia di Penjara, Subhanallah...

Edwar Yaman • Kamis, 5 Mei 2022 | 12:00 WIB
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Di momen Idulfitri 1443 H, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) menggelar kegiatan yang mulia. Yakni bagi-bagi baju muslim di penjara. Baju muslim itu dibagikan Habib Rizieq kepada para para tahanan yang ada di Rutan Bareskrim Polri.

“Membagikan baju koko putih, peci, sarung serta parfum untuk salat,” kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kepada PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Kamis (5/5/2022).

Selain dibagikan kepada sesama Muslim, baju lebaran tersebut juga dibagikan kepada tahanan nonmuslim yang ada di Rutan Bareskrim Polri.

“Dibagikan ke seluruh tahanan, termasuk nonmuslim,” sambungnya.

Selain bagi-bagi baju lebaran, kata Aziz Yanuar, HRS juga fokus berdakwah di dalam Rutan Bareskrim Polri dan menulis buku yang bernuansa keislaman.

“Tetap dakwah seperti biasa dan meneruskan menulis dan menyusun karya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pernikahan putrinya.

Usai jadi tersangka, Habib Rizieq langsung dilakukan penahanan terhitung sejak Sabtu (12/12/2020). Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi sehingga menimbulkan keonaran.

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia kemudian mengajukan banding.

Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab dkk. Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

Editor : RP Edwar Yaman