JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.
Namun, sebagian orang pernah mengalami kehilangan STNK. Hal itu menyulitkan kendaraan bermotor untuk masuk di beberapa tempat dan dapat terjaring pemeriksaan polisi.
Oleh karena itu, STNK yang hilang harus segera diurus dan dibuat kembali, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dikutip dari laman Samsat Sleman pada Kamis (30/11), disebutkan beberapa persyaratan mengurus duplikat STNK.
BPKB asli
KTP asli
Surat laporan kehilangan dari Polsek
Bukti pemasangan iklan STNK yang hilang di media.
Surat pernyataan kehilangan STNK bermaterai
Kendaraan dihadirkan saat cek fisik
Dilansir dari laman suzuki pada Kamis (30/11), dijelaskan langkah-langkah mengurus STNK hilang di Samsat.
Mendatangi Kantor Samsat
Langkah pertama adalah mendatangi kantor Samsat yang sesuai dengan lokasi registrasi kendaraan bermotor.
Cek Fisik Kendaraan
Proses dimulai dengan pemeriksaan fisik kendaraan. Tujuannya adalah memastikan bahwa kendaraan bermotor sesuai dengan informasi dalam dokumen.
Isi Formulir dan Menyerahkan Dokumen
Pastikan mengisi formulir sesuai dengan informasi yang diminta secara lengkap dan benar. Formulir ini berfungsi sebagai dasar data untuk STNK yang baru.
Lalu serahkan semua dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Cek Pajak Kendaraan
Pastikan kendaraan bermotor tidak memiliki tunggakan pajak tahunan. Jika terdapat tunggakan pajak, pastikan untuk membayarnya terlebih dahulu.
Pembayaran Biaya Administrasi
Selanjutnya melakukan pembayaran biaya administrasi untuk penggantian STNK di loket yang tersedia.
Pengambilan STNK Baru
Setelah semua dokumen telah divalidasi dan pembayaran selesai. Serahkan bukti pembayaran di loket pengambilan dan tunggu hingga dipanggil.
Pastikan data yang tercantum pada STNK sudah akurat dan lengkap sesuai dengan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan PP No 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut ini rincian biaya pengurusan STNK hilang.
Kendaraan bermotor roda 2: Rp100 ribu per penerbitan
Kendaraan bermotor roda 4: Rp200 ribu per penerbitan
Selain biaya penggantian, terdapat juga biaya pengesahan.
Kendaraan bermotor roda 2: Rp25 ribu
Kendaraan bermotor roda 4: Rp50 ribu.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi