JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pertanyaan yang banyak dicari adalah terkait besaran gaji PPPK Kesehatan dan Teknis serta apakah penerima PPPK berhak atas dana pensiun. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah mengumumkan kelulusan tahapan pendaftaran untuk tahun 2023 melalui laman rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN terbagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan status PPPK ditentukan melalui perjanjian kerja untuk memenuhi kebutuhan tertentu.
Terdapat perbedaan pada masa kerja keduanya. PNS memiliki masa kerja hingga umur 58-60 tahun, sementara PPPK memiliki jangka waktu sesuai dengan perjanjiannya.
Gaji untuk PPPK Teknis, Guru, dan Kesehatan ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dilansir dari Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), berikut adalah rincian gaji PPPK untuk setiap golongannya berdasar laporan UMSU.
1. Golongan I
- Masa Kerja 0 tahun: Rp 1.794.000
- Masa Kerja paling tinggi 26 tahun: Rp 2.686.200
2. Golongan II
- Masa Kerja 3 tahun: Rp 1.960.200
- Masa Kerja maksimal 27 tahun: Rp 2.843.900
3. Golongan III
- Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.043.200
- Masa Kerja maksimal 26 tahun: Rp 2.964.000
4. Golongan IV
- Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.129.500
- Masa Kerja maksimal 27 tahun: Rp 3.089.000
5. Golongan V
- Masa Kerja 0 tahun: Rp 2.325.600
- Masa Kerja maksimal 33 tahun: Rp 3.879.700
6. Golongan VI
- Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.539.700
- Masa Kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.043.800
7. Golongan VII
- Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.647.200
- Masa Kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.214.900
8. Golongan VIII
- Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.759.100
- Masa Kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.393.100
Uang Pensiun
Pada awalnya, PPPK tidak dijamin mendapatkan hak atau dana pensiun seperti yang diinformasikan oleh BKN Jogjakarta. Namun, perubahan terjadi melalui UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Surat tertanggal 31 Oktober 2023 tersebut mengungkapkan adanya jaminan pensiun untuk para pegawai PPPK. Jaminan pensiun ini diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian mereka, sebagai perlindungan penghasilan pada hari tua, dan sebagai hak yang mereka peroleh.
Meski demikian, perincian mengenai jumlah uang pensiun untuk PPPK masih belum diatur secara rinci. Nominalnya akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah, dan saat ini masih dalam proses penyusunan.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Edwir Sulaiman