JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara. Keputusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelum sidang di akhiri, Rafael nyatakan pikir-pikir dengan vonis itu.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Suparman Nyompa menjatuhkan pidana 14 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. “Dan jika tidak dibayar diganti penjara selama tiga bulan,” ucapnya membacakan putusan dan kemarin.
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan bagi Rafael. Berupa uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519, yang harus dia bayarkan dalam kurun satu bulan. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan badan selama tiga tahun. Editor : RP Arif Oktafian