"Betul (menyerahkan diri), kami jemput dari rumahnya yang berjarak 10 jam dari Polda," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Senin (15/1).
Yusuf menyampaikan, RA memutuskan menyerahkan diri kepada aparat kepolisian karena tahu tindakannya viral di media sosial. Selanjutnya, penyidik Polda Kaltim mendatangi kediaman RA untuk dibawa ke Polda dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Pengancam Penembak Anies Disebut Terafiliasi dengan Prabowo-Gibran, Ini Bantahan TKN
"Dia menyerahkan diri, lalu kita jemput untuk diambil keterangan di Polda. Karena jarak yang jauh, butuh waktu 10 jam, makanya kita kawal ke Polda," jelasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang netizen Instagram mengungkapkan ancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan di kolom komentar. Hal itu ditangkap layar oleh netizen lain dan viral di media sosial X.
Adapun ancaman penembakan itu dituliskan akun Instagram @rifanariansyah yang kini sudah tak terdeteksi di Instagram. Ancaman penembakan itu sendiri bertuliskan "Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?".
Baca Juga: Dishub Buru Oknum Jukir Pengancam PKL
Komentar itu lantas ditanggapi akun Instagram lainnya seperti @shxxbia yang seolah mengamini ancaman penembakan terhadap Anies tersebut. "Hallal" dengan emotikon menangis.
Bareskrim Polri kemudian mengkonfirmasi telah mengamankan warga yang melakukan pengancaman penembakan kepada Anies Baswedan. Pengancaman ini terjadi saat Anies sedang live TikTok.
"Ya benar (sudah ditangkap)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada JawaPos.com, Sabtu (13/1).
Pihak yang ditangkap yakni berinisial AWK selaku pemilik akun @calonistri71600. Dia diamankan di wilayah Jember, Jawa Timur.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi