Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Usulan Perpanjangan Kontrak PPPK Guru Terus Dibahas

Redaksi • Selasa, 16 Januari 2024 | 09:10 WIB
Abdullah Azwar Anas
Abdullah Azwar Anas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Usulan perpanjangan kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru secara otomatis masih jalan di tempat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan, usulan masih terus dibahas.

Anas menekankan, dirinya sudah meminta agar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan instansi pembina yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk pembahasan lebih teknisnya.

”Saya sudah minta BKN (Badan Kepegawaian Negara, red) dan Deputi SDM untuk koordinasi dengan Kementerian Dikbud. Kan ini nanti di instansi pembina mereka yang lebih teknis,” ujarnya, Senin (15/1).

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini menegaskan, usulan ini bukan hanya persoalan boleh atau tidak. Menurutnya, semua sedang dicarikan cara terbaik terkait persoalan tenaga guru ini.

Selain itu, kata dia, yang tak kalah penting adalah perkembangan dari para PPPK guru ini. ”Kan kita harus melihat perkembangan terbaru mekanisme bagaimana PPPK dinilai, nggak otomatis perpanjangan. Harus dilihat kinerja mereka seperti apa,” tuturnya.

Percepatan pengembangan kompetensi ASN untuk menaikkan kinerja ASN memang tengah jadi fokus pemerintah. Isu ini pun akan jadi salah satu substansi penting dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil Negara (RPP Manajemen ASN) yang tengah dikerjakan oleh Kemenpan-RB bersama kementerian dan lembaga terkait.

Usulan perpanjangan kontrak guru PPPK secara otomatis ini pertama kali diusulkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani. ia mengusulkan agar masa kontrak guru PPPK bisa otomatis diperpanjang sampai 60 tahun atau batas usia pensiun guru, dengan catatan masih dibutuhkan instansinya dan tidak tersangkut urusan hukum. Usulan ini diajukan untuk efisiensi.

Pasalnya, aturan yang ada saat ini dinilai berpotensi menimbulkan sistem rekrutmen ASN PPPK yang berulang. Mengingat, masa kontrak PPPK hanya 1-5 tahun. Belum lagi pembinaan yang harus dilaksanakan kembali. Sebagai informasi, pembatasan masa kontrak ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

”Sistem perpanjangan ini diharapkan dapat mengefisienkan proses rekrutmen guru ASN PPPK,” ungkapnya. Selain itu, Nunuk menilai, proses pembelajaran sifatnya kontinyu. Sehingga dibutuhkan guru pembelajar tetap.

Terkait peningkatan kompetensi, menurutnya, sudah jadi kewajiban para guru ketika sudah resmi menjadi ASN PPPK. Selain itu, Kemendikbudristek juga memiliki berbagai program peningkatan kompetensi yang dapat mendukung para guru untuk meningkatkan kompetensinya. Salah satunya melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Kemudian, tersedia beasiswa yang bisa mengakomodir guru untuk bisa meningkatkan kapasitasnya.(mia/jpg)

Editor : RP Arif Oktafian
#Menpan RB Abdullah Azwar Anas #PPPK Guru 2024