JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden RI Joko Widodo beberapa hari terakhir banyak disorot karena adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang termasuk dalam tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.
Menanggapi hal itu Presiden Jokowi menyebutkan bahwa presiden maupun menteri mempunyai hak demokrasi dan politik yang memperbolehkan mereka ikut kampanye pemilu selama hal itu tidak menggunakan fasilitas negara.
“Itu hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang terpenting presiden itu boleh kampanye, boleh memihak, itu boleh,” ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma pada Rabu (24/1).
Ia menjelaskan bahwa jabatan baik itu presiden maupun menteri adalah pejabat publik sekaligus pejabat politik. Maka dari itu, menurutnya kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara termasuk juga presiden dan para menteri.
Menurutnya yang terpenting adalah presiden dan menteri tidak menggunakan fasilitas negara pada saat melakukan kampanye pasangan calon peserta Pemilu 2024. Ia menilai bahwa itu adalah aturan dalam hak demokrasi.
“Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa begini nggak boleh, begitu nggak boleh? Ya boleh. Menteri juga boleh, yang diatur itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ucap Jokowi.
Selain itu ia juga menegaskan bahwa kampanye adalah pilihan atau hak setiap individu. Maka atas dasar itu boleh dilakukan oleh presiden dan menteri.
“Semua itu tergantung aturan. Kalau aturan membolehkan ya silahkan. Kalau aturan tidak boleh ya tidak boleh. Sudah jelas itu, jangan kemudian presiden tidak boleh berkampanye. Itu boleh, tetapi kan dilakukan atau tidaknya kembali pada individu masing-masing,” kata dia.
Ketika ditanya apakah dirinya akan mengambil kesempatan untuk berkampanye sesuai aturan yang disebutkannya itu, Jokowi menjawabnya dengan normatif.
“Ya, nanti dilihat,” ujarnya.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan tiga pasangan calon peserta Pilpres 2024 yaitu pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Saat ini masa kampanye Pemilu 2024 sedang berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, akan dilanjutkan masa tenang mulai 11-13 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan masa pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Edwir Sulaiman