Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bea Cukai Batam Kejar Pemilik Minuman Beralkohol Selundupan 1 Kontainer

Redaksi • Sabtu, 3 Februari 2024 | 21:14 WIB

kontainer berisi mikol ilegal yang diamankan BC Batam
kontainer berisi mikol ilegal yang diamankan BC Batam
BATAM (RIAUPOS.CO) -- Beradar kabar minuman beralkohol (mikol) ilegal senilai Rp6,9 miliar yang diamankan Bea dan Cukai Batam dalam kontainer di Batu Ampar, Jumat, pekan lalu milik pengusaha A, salah satu pengusaha tempat hiburan malam di Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah mengatakan, pihaknya tak ingin berspekulasi mengenai kepemilikan barang tersebut.

"Saat ini lagi proses penyidikan, biarkan penyidik bekerja dulu, biar bukti kuat dan enggak bias," kata Rizki, Sabtu (3/2).

Rizki belum mengetahui secara rinci sudah ada berapa saksi yang diperiksa terkait mikol tersebut, sebab hal tersebut sudah masuk dalam materi penyidikan.

"Di luar sudah ramai dan banyak spekulasi , kuatir bukti-bukti sudah banyak yang dihilangkan," kata dia.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengejar siapa pemilik dari barang tersebut. Artinya penanganan akan terus bergulir kedepannya. "Selagi bukti ada dan kuat, bukan pakai asumsi," kata dia.

Sebelumnya, Bea dan Cukai Batam menegah satu kontainer berisikan 30.864 botol mikol atau 10.057,8 liter di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 26 Januari 2024.

Rizki Baidilah, mengatakan, mikol tersbeut berasal sari Singapura dengan tujuan Batam. "Di tegah di Batu Ampar. Saat ini diamankan di Tanjung Uncang," tutupnya.

Sumber: Batampos.co.id (Riau Pos Group)

Editor : RP Rinaldi
#bea cukai batam #minuman beralkohol #kontainer