JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji seluruh pendanaan negara untuk Pemilu 2024. Hal itu dilakukan, guna mencegah terjadinya praktik tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pesta demokrasi yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
"KPK akan melakukan pengkajian seluruh pendanaan negara untuk pemilu termasuk pada KPU, Bawaslu dan yang lainnya baik di tingkat pusat maupun daerah," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2).
Dalam mendukung pelaksanaan pemilu yang jujur, bersih, dan adil, KPK bakal mengawal dan mencegah terjadinya praktik korupsi pada perhelatan Pemilu 2024. Salah satunya, berencana untuk mengkaji pendanaan Pemilu 2024.
Baca Juga: KPK Siap Buka Perbuatan Karen di Sidang Perdana
"Program ini terkait dengan area perencanaan dan penganggaran sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pemilu," ucap Ghufron.
KPK pun mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral pada Pemilu 2024. KPK mengimbau ASN untuk tidak memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon), sebagai bentuk tanggung jawab dan pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara.
"KPK mengingatkan kepada seluruh insan KPK, ASN dan segenap aparatur negara untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sehari-hari dengan menghindari sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu peserta pemilu," tegas Ghufron.
Baca Juga: Pemko Siapkan Anggaran Pemilu Tahun Depan
Lebih lanjut, KPK mengajak masyarakat turut serta dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 yang berlangsung 14 Februari nanti. Ghufron meminta publik melapor kepada KPK apabila menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemilu.
"Laporan pengaduan yang disampaikan harus bersifat objektif berdasarkan data awal yang dilaporkan. Bukan atas dasar subjektivitas ataupun kepentingan tertentu lainnya," ujar Ghufron.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran mencapai Rp71,3 triliun untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Anggaran sebesar Rp71,3 triliun tersebut diberikan sejak 20 bulan sebelum hari H Pemilu, yaitu mulai tahun 2022 sampai dengan 2024, dengan rincian pada 2022 senilai Rp3,1 triliun, di 2023 mencapai Rp30,0 triliun, dan pada 2024 senilai Rp38,2 triliun.
Baca Juga: Ajak Pejabat dan Pimpinan Lembaga Cegah Korupsi
Anggaran tersebut utamanya dialokasikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi