Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Segini Biaya dan Cara Mudah Perpanjang SIM Online

Redaksi • Jumat, 23 Februari 2024 | 18:09 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM memiliki masa berlaku yang terbatas dan harus diperpanjang secara berkala agar tetap valid.

Namun, banyak orang yang merasa repot dan malas untuk pergi ke kantor polisi atau satuan penyelenggara administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.

Nah, bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus keluar rumah, ada cara mudah yang bisa Anda lakukan, yaitu dengan menggunakan layanan perpanjangan SIM online. Layanan ini disediakan oleh Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store.

Dengan layanan ini, Anda bisa mengurus perpanjangan SIM hanya dengan menggunakan handphone Anda. Tak hanya itu, SIM yang sudah diperpanjang juga bisa langsung diantar ke rumah Anda tanpa biaya tambahan.

Berikut adalah langkah-langkah cara perpanjang SIM online mudah tanpa ribet di rumah, SIM langsung diantar ke rumah menurut laman Digital Korlantas, Jumat (23/2):

1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di handphone Anda. Aplikasi ini tersedia untuk Android dan iOS. Aplikasi ini menyediakan berbagai layanan terkait SIM, seperti perpanjangan SIM, pembuatan SIM baru, perubahan data SIM, dan lain-lain.

2. Registrasi dan Verifikasi Akun

Setelah mengunduh aplikasi, Anda harus melakukan registrasi dan verifikasi akun. Caranya adalah sebagai berikut:

- Buka aplikasi dan masukkan nomor handphone dan alamat email Anda untuk verifikasi identitas.
- Anda akan mendapatkan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone Anda. Masukkan kode tersebut pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
- Anda akan diminta memasukkan NIK dan nama lengkap sesuai KTP Anda. Sistem akan melakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.
- Jika proses registrasi dinyatakan valid, layanan perpanjangan SIM online siap digunakan.

3. Lakukan Tes Psikologi dan Pemeriksaan Kesehatan Online

Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, Anda harus melakukan tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan online. Caranya adalah sebagai berikut:

- Buka aplikasi dan pilih menu "SIM".
- Pilih menu "Perpanjangan SIM".
- Pilih jenis SIM yang ingin Anda perpanjang, misalnya SIM A atau SIM C.
- Anda akan diminta untuk melakukan tes psikologi melalui aplikasi ePPSI. Anda bisa mengunduh aplikasi ePPSI melalui tautan yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri. Biaya yang dikenakan untuk tes psikologi ini adalah Rp37.500 dan dapat dibayar dengan e-wallet atau transfer ATM.
- Anda juga akan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan online melalui laman erikkes.id.

Anda bisa memilih untuk melakukan tes secara online atau offline dengan mendatangi faskes yang tersedia. Biaya yang dikenakan untuk pemeriksaan kesehatan online ini adalah Rp 25.000 dan dapat dibayar dengan e-wallet atau transfer ATM.

4. Unggah Dokumen yang Diperlukan

Setelah melakukan tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan online, Anda harus mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

- Foto KTP asli yang masih berlaku.
- Foto SIM lama yang masih berlaku.
- Foto tanda tangan dan pas foto dengan latar belakang merah.
- Hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang sudah diverifikasi.

5. Pilih Metode Pengiriman dan Pembayaran

Langkah selanjutnya adalah memilih metode pengiriman dan pembayaran untuk perpanjangan SIM online. Anda bisa memilih salah satu dari tiga metode pengiriman berikut:

- Pengambilan langsung oleh pemohon di SATPAS terdekat.
- Pengambilan oleh wakil pemohon dengan surat kuasa di SATPAS terdekat.
- Pengiriman langsung ke alamat rumah atau tempat yang ditentukan oleh pemohon.

Untuk metode pembayaran, Anda harus membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan biaya kirim (jika menggunakan metode pengiriman langsung). PNBP adalah biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM sesuai dengan jenis dan masa berlakunya.

Biaya kirim adalah biaya yang dikenakan untuk pengiriman SIM ke alamat yang ditentukan oleh pemohon. Biaya kirim ini bervariasi tergantung pada jarak dan jasa pengiriman yang dipilih. Anda bisa membayar PNBP dan biaya kirim melalui e-wallet atau transfer ATM.

6. Tunggu SIM Dikirimkan atau Diambil

Langkah terakhir adalah menunggu SIM yang sudah diperpanjang dikirimkan atau diambil sesuai dengan metode pengiriman yang Anda pilih. Jika Anda memilih metode pengiriman langsung, Anda akan mendapatkan nomor resi pengiriman yang bisa Anda lacak melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Jika Anda memilih metode pengambilan langsung atau oleh wakil, Anda harus membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, SIM lama, surat kuasa (jika diwakilkan), dan bukti pembayaran PNBP dan biaya kirim.

Itulah cara perpanjang SIM online mudah tanpa ribet di rumah, bahkan SIM langsung diantar ke rumah. Dengan cara ini, Anda tidak perlu menghabiskan waktu dan tenaga untuk mengurus perpanjangan SIM secara konvensional.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Edwir Sulaiman
#online #aplikasi #Surat Izin Mengemudi (SIM)