Khususnya pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Namun hingga Rabu 6 Maret 2024 baru beberapa daerah yang sudah mencairkan TPG atau tunjangan sertifikasi guru Kemenag. Antara lain Kemenag Pasuruan, Kemenag Bondowoso dan Kemenag Malang.
Lalu bagaimana dengan guru yang berapa di bawah naungan Kemendikbud? Hingga saat ini apabila merujuk pada juknis yang berlaku guru Kemendikbud baru akan melaksanakan sinkronisasi data mulai tanggal 31 Maret mendatang.
Adapun laman Info GTK masih maintenance atau masih dalam tahap perbaikan untuk kemudian digunakan dalam sinkronisasi data untuk pencairan TPG Kemendikbud triwulan I.
Melanjutkan mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemenag, apakah benar di juknis terbaru yang berlaku, guru wajib memiliki sertifikat peningkatan kompetensi minimal satu bulan satu sertifikat?
Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 203 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah. Terdapat satu syarat tambahan untuk pencairan TPG yaitu untuk guru di bawah naungan Kemenag yaitu seperti guru MI, MTs, MA/MAK dan guru agama.
Dalam salah satu babnya yang khusus membahas mengenai Penerima Tunjangan Profesi yaitu di Bab 3 di poin A Kriteria Penerima Tunjangan Profesi. Kriteria guru, kepala dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi guru 2024 adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberikan satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S226e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik.
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya.
4. Pengembangan diri guru, Kepala dan Pengawas Madrasah dibuktikan dengan keikutsertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring yang setara dengan minimal 20 JP.
Itu dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan. Ketentuan ini dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan pencairan tunjangan profesi tahun 2025.
5. Kegiatan pengembangan diri guru, minimal satu semester satu kali dan dicatatkan di SIMPATIKA.
Kegiatan pengembangan diri diakui dengan rentang waktu Januari – Juni minimal satu bukti, dan Juli – Desember minimal satu bukti pada tahun yang sama sebagai persyaratan pencairan TPG tahun berikutnya.
6. Guru ASN yang mengejar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah memiliki izin operasional.
GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah. GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional.
Dari enam persyaratan di atas, kewajiban memiliki sertifikat peningkatan kompetesi tertuang pada poin 4 dan 5. Disebutkan bahwa untuk bisa pencairan tunjangan sertifikasi guru Kemenag perlu memiliki minimal sertifikat pelatihan 20 JP baik dilakukan daring maupun luring yang kemudian di upload di SIMPATIKA.
Apabila kita melihat regulasi tahun-tahun sebelumnya, syarat yang satu ini belum ada. Maka dari itu guru di bawah naungan kemenag perlu bersiap dan membiasakan diri untuk mengikuti kegiatan pengembangan diri satu kali dalam satu semester.
Walaupun ketentuan ini nantinya akan berlaku di tahun 2025, namun proses kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan ini dimulai di tahun 2024 ini.
Itulah informasi mengenai persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi guru Kemenag. Mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan: Benarkah syarat pencairan TPG Guru Kemenag wajib punya sertifikat Peningkatan Kompetensi minimal satu sertifikat per bulan?
Sumber: Pojoksatu.id
Editor : RP Rinaldi