Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tak Semua Prajurit TNI/Polri Bisa Duduki Jabatan ASN, Berikut Syarat dan Ketentuan

Redaksi • Rabu, 13 Maret 2024 | 18:05 WIB
Acara pelepasan Satgas TNI Konga UNIFIL TA. 2024 dibandara Cargo Soewarna Cengkareng, Tangerang. (2/3/2024).
Acara pelepasan Satgas TNI Konga UNIFIL TA. 2024 dibandara Cargo Soewarna Cengkareng, Tangerang. (2/3/2024).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas membeberkan, terkait syarat dan ketentuan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa diisi oleh personel TNI dan anggota Polri. Hal ini disampaikan Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).

Anas memastikan, pengisian jabatan ASN oleh personel TNI dan anggota Polri hanya dapat dilakukan di instansi pusat tertentu. Bahkan, tak sembarang orang, hanya talenta terbaik TNI dan Polri yang boleh mengisi jabatan ASN tersebut.

"Secara umum pengisian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu. Sekali lagi pengisian jabatan TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu," kata Anas.

Baca Juga: Jabatan ASN Bisa Diisi TNI/Polri

Selain itu, pengisian jabatan ASN oleh personel TNI dan anggota Polri hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan kesetaraan jabatan. Bahkan, pengisian jabatan yang akan diduduki harus sesuai dengan persetujuan menteri.

"Pengisian juga harus diisi oleh talenta terbaik dari TNI/Polri, kesetaraan jabatan juga menjadi konsiderasi dalam pengisian jabatan antara ASN, TNI dan Polri," imbuhnya.

Dalam aturan ini juga ditegaskan bahwa TNI-Polri yang menduduki jabatan ASN di instansi pusat tidak serta-merta statusnya berubah menjadi ASN. Bahkan, jabatan tersebut baru bisa diduduki oleh TNI-Polri jika sudah mendapat persetujuan dari menteri terkait.

Baca Juga: Rekrutmen PNS Jadi Lebih Fleksibel, RPP Manajemen ASN Diberlakukan Akhir April 2024

Lebih lengkap, berikut ini syarat dan ketentuan prajurit TNI dan anggota Polri yang bisa duduki jabatan ASN.

1. Hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu.
2. Prajurit TNI dan anggora Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN.
3. Khusus bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik di lingkungan TNI/Polri.
4. Harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak/pengalaman, jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain.
5. Pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan Menteri serta berusia paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun TNI/Polri.
6. Dilakukan melalui mekanisme Manajemen Talenta apabila terdapat kebutuhan.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Rinaldi
#Prajurit TNI/Polri #Jabatan ASN #menpan rb