Pelaporan itu diserahkan langsung Sri Mulyani kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Menurut Sri Mulyani, dirinya secara khusus membahas dugaan korupsi pengunaan dana di LPEI. "Hari ini kita khusus membahas LPEI," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya menerima adanya laporan kredit bermasalah di LPEI dengan empat perusahaan sebagai debitur, yang diduga melakukan penyimpangan. Karena itu, Sri Mulyani meminta Kejaksaam menindaklanjuti dugaan korupsi itu.
Baca Juga: Hore! Sri Mulyani Pastikan Tahun ini PNS Dapat THR 100 Persen, Cair H-10 Lebaran
"Ini agar mandat LPEI untuk menyalurkan pembiayaan di bidang ekspor dan juga bahkan melakukan asuransi penjaminan dilakukan dengan tata kelola yang baik, profesional dan dengan integritas," tegas Sri Mulyani.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui membahas persoalan dugaan korupsi yang terjadi di LPEI. Menurutnya, praktik korupsi itu terjadi sudah cukup lama.
"Tadi pagi ada hal yang memerlukan penjelasan juga kepada teman-teman wartawan antara lain adalah dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI yang mana sebenernya tindakan ini sudah cukup lama," ungkap Burhanuddin.
Baca Juga: MK Putusan Jaksa Agung Bukan Orang Parpol, Begini Kata Pimpinan Ormas Islam
Burhanuddin menduga, nilai dugaan korupsi itu merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 triliun. Ia menyebut, terdapat empat perusahaan di LPEI yang diduga melakukan penyimpangan.
"Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp2.505.119.000.000, teman-teman itu yang tahap pertama. Nanti ada tahap keduanya," ucap Burhanuddin.
Burhanuddin pun memastikan akan menindaklanjuti dugaan korupsi yang terjadi di LPEI. Ia pun menyebut, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan pemeriksaan terkait nilai dugaan korupsi itu.
Baca Juga: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, KPK Usut Dugaan Korupsi di PT Hutama Karya Terkait Tol Trans Sumatera
"Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera tindaklanjuti ini, daripada ada perusahaan ini nanti akan kami tindaklanjuti secara pidana. Sampai saat ini masih pemeriksaan," pungkas Burhanuddin.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi