Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Menang Pilpres 2024, Ini Besaran Gaji yang Akan Diterima Prabowo Usai Dilantik jadi Presiden

Rinaldi • Kamis, 21 Maret 2024 | 20:05 WIB

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto didampingi sejumlah Ketua Umum Partai Koalisi Indonesia Maju, menyampaikan pidato politik usai penetapan hasil Pemilu 2024 di Jalan Kertanegara, Jakarta.
Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto didampingi sejumlah Ketua Umum Partai Koalisi Indonesia Maju, menyampaikan pidato politik usai penetapan hasil Pemilu 2024 di Jalan Kertanegara, Jakarta.
JAKARTA (RIAUPO.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk periode 2024-2029. Kemengan Prabowo-Gibran disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari setelah unggal pada 36 dari 38 provinsi pada Pemilu 2024.

"Menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional dalam Pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asyari membacakan hasil penetapan Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3) malam.

"Menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08.-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ucap Hasyim.

Baca Juga: Tak Ada yang Komitmen Berantas Mafia Tanah, Nirina Zubir Mundur dari Aktivitas Dukung Mendukung di Pipres 2024

Kemenangan itu membuat Prabowo menjadi presiden terpilih 2024-2029. Lalu, kira-kira berapa gaji yang akan diterima Prabowo saat jadi presiden?

Adapun, gaji pokok presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Dalam beleid itu disebutkan, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran itu merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR. Sehingga, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan.

Baca Juga: Anies Beberkan Alasan Belum Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran Menang Pilpres

Selain gaji pokok, kepala negara juga memperoleh tunjangan jabatan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sejumlah Rp32,5 juta per bulan. Dengan demikian, Prabowo bisa mengantongi penghasilan sebesar Rp62 juta setiap bulan.

Selain gaji dan tunjangan, presiden juga menerima dana operasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden, ditetapkan dana yang disediakan setiap tahunnya, dana itu digunakan untuk keperluan berkaitan dengan pekerjaan kepala negara.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Rinaldi
#Menang Pilpres #gaji presiden #prabowo subianto