"Menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional dalam Pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asyari membacakan hasil penetapan Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3) malam.
"Menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08.-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ucap Hasyim.
Baca Juga: Tak Ada yang Komitmen Berantas Mafia Tanah, Nirina Zubir Mundur dari Aktivitas Dukung Mendukung di Pipres 2024
Kemenangan itu membuat Prabowo menjadi presiden terpilih 2024-2029. Lalu, kira-kira berapa gaji yang akan diterima Prabowo saat jadi presiden?
Adapun, gaji pokok presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Dalam beleid itu disebutkan, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran itu merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR. Sehingga, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan.
Baca Juga: Anies Beberkan Alasan Belum Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran Menang Pilpres
Selain gaji pokok, kepala negara juga memperoleh tunjangan jabatan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sejumlah Rp32,5 juta per bulan. Dengan demikian, Prabowo bisa mengantongi penghasilan sebesar Rp62 juta setiap bulan.
Selain gaji dan tunjangan, presiden juga menerima dana operasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden, ditetapkan dana yang disediakan setiap tahunnya, dana itu digunakan untuk keperluan berkaitan dengan pekerjaan kepala negara.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi