Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mulai Hari Ini THR PNS dan PPPK Cair, Berikut Daftar Komponennya

Redaksi • Jumat, 22 Maret 2024 | 17:56 WIB

ILUSTRASI
ILUSTRASI


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), meliputi PNS, PPPK hingga dosen akan cair mulai hari ini, Jumat (22/3) ke rekening masing-masing.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan untuk PNS aktif, THR akan dikirim sesuai dengan pengajuan satuan kerja kementerian dan lembaga (K/L) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

"Pencairan THR untuk PNS, juga dimulai tanggal 22 Maret 2024 berdasarkan pengajuan satker KL ke KPPN," kata Deni dalam keterangan tertulis, Jumat (22/3).

Baca Juga: Prabowo Tawari Kursi Menteri untuk NasDem, Ini Jawaban Surya Paloh

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS, PPPK, guru, dan dosen dibayarkan penuh alias cair 100 persen pada tahun ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ungkap Menteri Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3).

Baca Juga: KPU RI Bakal Lantik Calon Anggota KPU di 11 Kabupaten/Kota Provinsi Riau

Lebih lengkap berikut ini daftar komponen THR yang akan diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, serta guru dan dosen.

Komponen THR PNS dan PPPK

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN di kementerian/lembaga pusat
- Setinggi-tingginya 100 persen TPP bagi ASN di instansi daerah tentu disesuaikan dengan kemampuan daerah

Komponen THR Guru dan Dosen

- 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Edwir Sulaiman
#PNS #pppk #asn #Tunjangan hari raya 2024 #thr