"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," kata Afifuddin dikonfirmasi, Senin (15/4).
Afifuddin menjelaskan, kesimpulan KPU sama dengan jawaban KPU atas permohonan pemohon baik kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurutnya, KPU akan memberikan penekanan-penekanan pada dalil yang dipersoalkan pemohon, seperti masalah Sirekap dan pendaftaran pasangan capres-cawapres 2024.
Baca Juga: Dirty Vote Full Movie: Tiga Pakar Hukum Tata Negara Ulas Desain Kecurangan Pemilu Presiden 2024
"Sama saja dengan jawaban kita, penekanan-penekanan pada dalil yang disoal pemohon," tegas Afifuddin.
Lebih lanjut, Afifuddin optimistis hakim konstitusi akan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres oleh kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Ia menekankan, sudah bekerja seusia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"KPU sangat yakin dan sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan," pungkas Afifuddin.
Baca Juga: Perolehan Suara Naik 105 Persen di Riau, DPW NasDem Catat Rekor sejak Ikut Pemilu
Sebagaimana diketahui, MK memberikan batas akhir waktu penyerahan kesimpulan para pihak atas sengketa hasil Pilpres 2024, pada, Selasa (16/4) besok. Setelah itu, MK besok secara formal sudah mulai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Pengucapan putusan tersebut dilakukan pada 22 April 2024.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi