Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2024 ke MK

Redaksi • Senin, 15 April 2024 | 11:30 WIB

Ketua KPU Hasyim Asyari bersama Komisioner Mochammad Afifuddin dan Idham Holik saat pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Ketua KPU Hasyim Asyari bersama Komisioner Mochammad Afifuddin dan Idham Holik saat pleno penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya akan menyerahkan kesimpulan atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (16/4). Ia mengaku, sudah menyusun dan merangkum atas proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden tersebut.

"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," kata Afifuddin dikonfirmasi, Senin (15/4).

Afifuddin menjelaskan, kesimpulan KPU sama dengan jawaban KPU atas permohonan pemohon baik kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menurutnya, KPU akan memberikan penekanan-penekanan pada dalil yang dipersoalkan pemohon, seperti masalah Sirekap dan pendaftaran pasangan capres-cawapres 2024.

Baca Juga: Dirty Vote Full Movie: Tiga Pakar Hukum Tata Negara Ulas Desain Kecurangan Pemilu Presiden 2024

"Sama saja dengan jawaban kita, penekanan-penekanan pada dalil yang disoal pemohon," tegas Afifuddin.

Lebih lanjut, Afifuddin optimistis hakim konstitusi akan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres oleh kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Ia menekankan, sudah bekerja seusia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"KPU sangat yakin dan sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan," pungkas Afifuddin.

Baca Juga: Perolehan Suara Naik 105 Persen di Riau, DPW NasDem Catat Rekor sejak Ikut Pemilu

Sebagaimana diketahui, MK memberikan batas akhir waktu penyerahan kesimpulan para pihak atas sengketa hasil Pilpres 2024, pada, Selasa (16/4) besok. Setelah itu, MK besok secara formal sudah mulai melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Pengucapan putusan tersebut dilakukan pada 22 April 2024.

Sumber: Jawapos.com

Editor : RP Rinaldi
#kpu #Sengketa hasil Pilpres 2024 #Sirekap