Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Anies tanpa Cak Imin Kunjungi Surya Paloh di NasDem Tower usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Redaksi • Senin, 22 April 2024 | 18:45 WIB
Anies Baswedan mengunjungi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatannya terkait hasil Pilpres 2024.
Anies Baswedan mengunjungi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatannya terkait hasil Pilpres 2024.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Anies Baswedan mengunjungi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh usai Mahkamah Konstitusi menolak gugatannya terkait hasil Pilpres 2024. Dengan setelan yang sama, ia tampak masuk ke NasDem Tower di Cikini, Jakarta Pusat.

Anies Baswedan tiba di NasDem Tower sekitar pukul 17.45 WIB. Terlihat mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengenakan kemeja putih dan jas hitam. Namun, ia tiba dengan tanpa didampingi Muhaimin Iskandar.

Mewakili Surya Paloh, Anies disambut Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim dan jajaran kader lainnya.

Baca Juga: Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 yang Diajukan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Ia hanya berbincang kecil saat memasuki NasDem Tower. Sesekali Anies masih menimbulkan senyum menyapa wartawan. Namun saat ditanya maksud dan tujuannya datang ataupun tanggapan soal hasil sidang sengketa Pilpres, ia tak banyak bicara.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).

"Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Baca Juga: Di Hadapan Komisi II DPR RI, Irjen Iqbal Beberkan Kunci Keberhasilan Pengamanan Pemilu di Riau

Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Sumber: Jawapos.com

Editor : M. Erizal
#paloh #pilpres #nasdem #anies #sengketa pilpres