Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Rilis Resmi Pemda soal Masa Kontrak PPPK, Cek Syarat dan Mekanisme Kontrak Sampai Pensiun

Redaksi • Rabu, 24 April 2024 | 20:47 WIB

Penyerahan SK PPPK dan pelantikan di Pendopo Pemkab banyuwangi
Penyerahan SK PPPK dan pelantikan di Pendopo Pemkab banyuwangi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Ada rilis dari pemda yang merupakan kabar gembira terkait kontrak PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Baik untuk PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan atau PPPK nakes dan PPPK tenaga teknis.

Kabar gembira dari pemerintah daerah tersebut terkait masa kontrak sampai dengan pensiun. Seperti diketahui, ketika honorer sudah menerima SK pengangkatan berarti sudah resmi berstatus sebagai aparatur sipil negara atau ASN.

Selain menerima SK, juga menerima perjanjian kerja sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Lalu apakah PPPK nantinya masa kontraknya bisa terus diperpanjang sampai memasuki usia pensiun?

Lalu seperti apa syarat dan mekanisme kontrak PPPK sampai pensiun? Baiklah untuk informasi lengkapnya silahkan simak pemaparan dalam artikel yang disusun redaksi Pojoksatu.id di bawah ini.

Masa Kontrak 5 Tahun dengan Evaluasi

Kabar terbaru datang dari Kabupaten Banyuwangi yang telah melantik 550 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2023. Rinciannya PPPK guru 125 orang, PPPK tenaga kesehatan atau nakes 367 orang dan tenaga teknis 58 orang.

Penyerahan SK pengangkatan dan pelantikan dilakukan langsung Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Pendopo Kabupaten Banyuwangi, pada Senin 22 April 2023. Dalam pesannya, Ipuk mengucapkan selamat kepada semua penerima SK karena resmi berstatus ASN.

"Dengan status menjadi PPPK saya harap kinerjanya menjadi semakin lebih baik, harus lebih meningkat dari saat menjadi pegawai honorer," pesan dia dikutip Pojoksatu.id dari laman resmi Pemkab Banyuwangi.

Ipuk juga meminta PPPK terus mendukung program-program pembangunan Pemkab Banyuwangi. Mulai dari penanganan kemiskinan, penanganan anak putus sekolah, hingga masalah kesehatan.

Semua pihak harus ikut aktif dan bahu-membahu menyelesaikan pekerjaan rumah pembangunan daerah. Ia mencontohkan sebagai guru tidak hanya sekadar mengajar tapi juga harus peduli masalah kemiskinan di lingkungan sekolahnya.

"Misal di lingkungannya ada warga miskin tidak bisa berobat, silakan laporkan ke puskesmas atau desa untuk segera ditangani," pinta Ipuk.

Dalam kesempatan itu, PPPK juga menandatangani Pakta Integritas yang terdiri dari 8 poin. Di antaranya mendukung secara aktif program pemkab untuk mewujudkan reformasi birokrasi tematik pengentasan kemiskinan.

Baca Juga: Lulus Seleksi, 8 PPPK Kesehatan Mundur

Peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan, serta pengendalian inflasi. Juga mewujudkan lingkungan kerja yang tidak bias gender, serta tidak melakukan diskriminasi SARA.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Banyuwangi, Ilzam Nuzuli mengatakan, 550 PPPK penerima SK tersebut merupakan formasi seleksi tahun 2023.

Pada SK tersebut, para PPPK tersebut terikat perjanjian kerja untuk kontrak selama lima tahun. Selanjutnya akan dilakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk memantau dan evaluasi kinerja PPPK.

"Nantinya perpanjangan SK setelah lima tahun akan disesuaikan dengan hasil monitoring kinerja PPPK tersebut," ujar dia.

Ilzam juga menegaskan bahwa PPPK tidak perlu khawatir atau takut kontraknya tidak diperpanjang. Selama pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tersebut tidak memiliki catatan buruk.

"Selama kinerjanya baik dan disiplinnya terjaga maka PPPK tidak perlu khawatir dengan perpanjangan kontraknya," tutup Ilzam.

Bagaimana jika PPPK tersebut melakukan tindakan buruk? Apakah kontraknya tidak akan diperpanjang lagi? Atau malah akan diberhentikan di tengah jalan?

Kontrak, Masa Kerja dan Status Kepegawaian

Sebagai informasi, PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merupakan aparatur sipil negara (ASN). Sementara proses perekrutan PPPK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Terkait masa kontrak PPPK minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Kontrak tersebut dapat diperpanjang selama 30 tahun sesuai kebutuhan, kinerja, serta kompetensi yang dimiliki.

Sama seperti PNS, status kepegawaian PPPK bisa diberhentikan dengan beberapa alasan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Yakni diberhentikan dengan hormat meliputi:
Meninggal dunia
Atas permintaan sendiri
Mencapai batas usia pensiun
Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

Sementara diberhentikan dengan tidak hormat meliputi:

Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana

Sedangkan pemberhentian sementara diatur dalam Pasal 88, antara lain:

1. PNS diberhentikan sementara, apabila:
Diangkat menjadi pejabat negara
Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural
Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana

2. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPPK.

Hal-hal tersebut di atas akan tercantum jelas dalam perjanjian kontrak dan SK pengangkatan PPPK. Demikian informasi soal masa kontrak PPPK, syarat dan Mekanisme sampai pensiun. Semoga bermanfaat.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor : RP Rinaldi
#masa kontrak #pppk #pensiun