Untuk diketahui, under invoicing adalah praktik yang dilakukan importir dalam memberitahukan harga di bawah nilai transaksi. Dengan nilai transaksi yang dideklarasikan lebih rendah maka bea masuk dan pajak impornya pun lebih rendah.
Alhasil, barang impor yang beredar pun lebih murah dibanding barang produksi dalam negeri dan tentunya hal tersebut mengancam industri dalam negeri.
Baca Juga: Bea Cukai Sederhanakan Pemeriksaan Fisik Barang Impor
Oleh karena itu, pemerintah menerapkan denda terhadap praktik under invoicing. Salah satunya seperti diterapkan pada importir yang ramai dibicarakan di media sosial usai membeli sepatu senilai Rp10 juta, tetapi dikenakan bea masuk mencapai Rp31 juta.
Mengutip unggahan Bea Cukai dalam akun media sosia X, @beacukaiRI, denda tersebut diberikan sebagai bentuk pelaksanaan aturan impor barang kiriman yang tertuang dalam PMK 96 Tahun 2023 untuk menyelamatkan penerimaan negara dan melindungi industri dalam negeri.
Guna menghindari under invoicing, melalui aturan itu disebutkan bahwa setiap importir dapat memberitahukan secara jujur dan benar terkait informasi dari importasi barang yang dilakukan.
Baca Juga: Aset Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI Belum Juga Laku, Kemenkeu Berikan Alasannya
Lantas, bagaimana cara agar importir tidak dikenakan denda bea masuk atas barang kiriman yang dibelinya di luar negeri?
Tips anti kena denda bea masuk
Bea Cukai mengingatkan, jika masyarakat melakukan belanja online dari luar negeri diharapkan untuk menyampaikan dokumen pendukung ke ekspedisi atau jasa kiriman yang menangani paket yang akan dikirim.
"Apa aja yang perlu disampaikan? Kamu bisa sampaikan beberapa informasi pendukung mulai dari barang apa yang kamu beli, berapa harganya, invoice, bukti transaksi, dan juga link website pembelian," tulis akun Bea Cukai.
Baca Juga: Sepatu yang Dibelikan Ria Ricis dari Jepang untuk Teuku Ryan, Ternyata Bukan Isyarat Rujuk
Dengan memberitahukan secara jujur dan benar di awal, tentunya akan menghindarkan masyarakat dari risiko pengenaan sanksi administrasi.
Selain itu, pemberian informasi tersebut dapat mempermudah petugas dalam pemeriksaan barang, dan tentunya mempercepat proses importasi barang.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi