JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Korban RM (50), sebelum tewas di dalam koper sempat melakukan hubungan intim dengan pelaku AA (29). Setelah didalami, pelaku dan korban bukan kali itu berhubungan layaknya suami istri.
“Motif utama daripada tersangka mengajak ke hotel, kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pendalaman bahwa tersangka ini sebelumnya sudah pernah melakukan hubungan badan pada bulan Desember. Jadi ketika ada ajakan untuk keluar, korban tidak nolak," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).
Hubungan intim antara keduanya diperkirakan terjadi 3 kali. Terakhir pada hari korban dibunuh setelah meminta dinikahi kepada pelaku.
"Pada awalnya untuk melakukan hubungan suami istri di situ, namun ketika sudah melakukan hubungan suami istri sebanyak 2 kali, selanjutnya korban menanyakan tentang bagaimana status hubungannya karena korban meminta tersangka untuk menikahi," jelas Wira.
Kepala Dibenturkan ke Tembok dan Dibekap 10 Menit
Pembunuhan perempuan di dalam koper terjadi begitu sadis. Korban awalnya diduga dibenturkan kepalanya ke tembok dengan kencang, mengakibatkan kepalanya luka parah.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menbahkan, awalnya korban RM (50), dan pelaku AA (29), melakukan hubungan intim. Setelah itu terjadi cekcok. AA yang kesal langsung membenturkan kepala RM ke tembok.
"Tersangka melakukan perbuatan membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah," kata Twedi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/5).
Korban saat itu belum meninggal. Namun, pelaku gelap mata, dia memilih mencekik dan membekap korban hingga tewas.
"Pada saat korban tidak berdaya tersangka membekap mulut, hidung sekaligus mencekik leher korban selama menit sampai memastikan korban tidak bergerak lagi dan korban tidak bernapas lagi," jelas Twedi.
Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya menangkap AA (29), pembunuh perempuan berinisial RM (50) yang ditemukan tewas di dalam koper. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung.
"Telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang mayatnya ditemukan di dalam koper beberapa waktu yang lalu di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (1/5).
Polsek Cikarang Barat pun resmi menetapkan AA sebagai tersangka kasus pembunuhan kepada RM. Status hukum pelaku dinaikan setelah penyidik memiliki bukti cukup dan dilakukan gelar perkara.
"Untuk sementara pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.
AA dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang Penganiayaan. Dia terancam hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Edwir Sulaiman