Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dua Kurir Sabu 39,5 Kg Dituntut Hukuman Mati

Redaksi • Rabu, 8 Mei 2024 | 02:05 WIB

Ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan
BATAM (RIAUPOS.CO) -- Sehari setelah menuntut mati terdakwa pembunuh berencana, Kejaksaan Negeri Batam kembali menuntut mati dua kurir narkoba. Kedua kurir narkoba ini yakni Fahrizal dan Geraldi, dua kurir narkoba 39,5 kilogram jenis sabu.

Tuntutan hukuman mati itu dibacakan jaksa penuntut umum, Adjudian dan Karya So Immanuel secara bergantian dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (7/5). Dalam amar tuntutan yang dibacakan secara terpisah, jaksa penuntut umum tegas menyatakan perbutaaan kedua terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar. Karena itu, sudah seharusnya kedua terdakwa mendapat hukuman setimpal dengan perbutaaanya.

Di mana para terdakwa dijanjikan sejumlah uang sebesar Rp80 juta untuk membawa mengambil sabu dari tag boat atau pancung di Seitokok. Pekerjaan itu diberikan oleh Edi (DPO) pada 25 September 2023 lalu, saat terdakwa meminta kerjaan karena membutuhkan uang. "Perbuataan terdakwa terbukti dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar jaksa.

Namun sebelum menjatuhkan pidana, pihaknya telah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan karena perbuataan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika. Hal meringankan tidak ada. "Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman mati," tegas jaksa.

Mendengar tuntutan mati, kedua terdakwa yang berhadapan dengan majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan, kaget. Mereka tak bisa berkata-kata. Hingga akhirnya majelis hakim meminta tanggapan kuasa hukum terdakwa untuk memberi tanggapan.

"Karena ini menyangkut hidup mati seseorang, maka pembelaan akan kami sampaikan tertulis. Mohon waktu satu pekan untuk menyiapkan pembelaan," ujar Lisman didampingi Vierki Siahaan.

Usai mendengar tanggapan kuasa hukum, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan. Di luar persidangan, kedua terdakwa enggan berkomentar terkait tuntutan mati tersebut. Mereka tampak terduduk lemas sembari berjalan ke ruang tahanan dengan tangan terborgol dan dikawal polisi.

Sumber: Batampos.co.id (Riau Pos Group)

Editor : RP Rinaldi
#kurir sabu #batam #dituntut hukuman mati