J
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menegaskan sesuai dengan Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Sehingga perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan pemerintah.
"Hingga saat ini kami masih menyalurkan Pertalite di semua wilayah sesuai dengan penugasan yang diberikan pemerintah. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," kata Irto dalam keterangan tertulis, Kamis (9/5).
Baca Juga: Siap-Siap! Pemilik Motor Aerox, Nmax dan Matic 150 cc Lainnya bakal Wajib Beli Pertamax, Pemerintah Batasi Pertalite
Lebih lanjut Irto menambahkan, bahwa Pertamina Patra Niaga selaku pihak yang menjalankan penugasan penyaluran BBM subsidi, berkomitmen untuk tetap mengikuti dan menjalankan semua kebijakan yang ditetapkan pemerintah. "Prinsipnya kami akan ikuti dan jalankan semua kebijakan pemerintah," lanjut Irto.
Tercatat hingga April 2024, realisasi penyaluran Pertalite secara nasional adalah sebanyak 9,9 juta Kiloliter (KL), dari total kuota Pertalite tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebesar 31,7 juta KL.
Irto mengungkapkan, Pertamina Patra Niaga juga telah mendorong digitalisasi untuk penyaluran BBM Subsidi melalui program Subsidi Tepat. Program Subsidi Tepat menjadi upaya pertamina untuk memastikan transparansi penyaluran BBM bersubsidi.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina per 1 Mei 2024, BBM Non Subsidi dan Subsidi Tidak Naik
"Melalui digitalisasi, penyaluran BBM bersubsidi dapat dipantau secara real time, dan mencegah potensi penyelewengan di lapangan," pungkasnya.
Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menyampaikan bahwa komitmen Pertamina dalam menyalurkan BBM jenis Pertalite sejalan dengan upaya Pertamina menjaga ketahanan energi nasional.
"Dengan menyediakan BBM subsidi Pertamina berharap dapat menjaga pemenuhan energi untuk masyarakat dan di saat yang sama menjaga perekonomian nasional," ungkap Fadjar.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi