JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polda Jawa Timur berhasil menggerebek rumah yang diduga sebagai tempat pabrik memproduksi pil ekstasi dan pil koplo, di Jalan Kertajaya Indah, Timur, Sukolilo, Surabaya, Senin (20/5).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, anggota ditresnarkoba juga menemukan sebanyak 6 butir narkoba di dalam rumah yang dijadikan sebagai pabrik tersebut. Kemudian, dari TKP, dua orang ditetapka sebagai tersangka juga ditangkap. Yakni, ADH dari warga Puri Kalitengah Sidoarjo lalu MY warga Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya.
Catatan kepolisian, keduanya residivis kasus serupa. Keduanya bebas pada 2023 dan 2022. Dirmanto menerangkan, terbongkarnya pabrik narkoba di Surabaya berawal dari penangkapan tersangka sebelumnya. Yaitu, ADH, Rabu (15/5).
ADH diamankan karena terbukti menyimpan 9 kilogram sabu dan 2.894 butir ekstasi. ADH menyimpannya di dalam rumah kontrakannya.
“Dari tersangka ADH ini berhasil disita 9 kilogram sabu, dan 3 ribu pil ekstasi,” imbuh Dirmanto di Surabaya. Tak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni MY.
Dia mengungkapkan, saat menggerebek MY, polisi menyita 5,7 juta butir pil LL alias pil koplo dan 1 juta butir pil carnophen siap edar. Hasil pendalaman, lanjut dia, jutaan butir pil koplo diperoleh dengan memproduksinya di sebuah rumah kontrakan Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya.
Kemudian dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanya home industry yang sekarang rekan-rekan datangi ini. Dirmanto menuturkan tersangka ADH dan MY memproduksi pil berlogo LL jenis dan pil carnophen sejak 6 bulan lalu atau sekitar November 2023 di rumah pabrik narkoba tersebut.
“Untuk pil yang dicetak ini home industry dan sudah berjalan kurang lebih enam bulan,” ucapnya. (dimas nur)
Sumber: JawaPos.com