"Kalau kita lihat dalam putusan sela perkara 142, hakim telah membuat pertimbangan dan menilai bahwa organisasi KPK harus menunda pemeriksaan perkara tersebut," kata Ario kepada wartawan, Selasa (21/5).
Ario menegaskan, Dewas KPK sudah sepatutnya menghormati aturan tersebut. Sehingga mesti menunda pemeriksaan atas perkara etik Ghufron, hingga proses pemeriksaan administrasi di PTUN selesai.
Baca Juga: Ini Alasan Nurul Ghufron Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta
Ia juga mengingatkan, berdasarkan putusan yang terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT, Dewas KPK wajib mematuhi keputusan tersebut sebab memiliki implikasi hukum.
"Kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal perkara PTUN ini. Harapannya, Dewas untuk mentaati hasil keputusan sela dari PTUN dan SOP yang telah mereka buat. Jangan memaksakan hal yang di luar kewenangan dan kapasitas, karena itu tentu dapat berakibat hukum," ucap Ario.
Ario mengutarakan, Dewas KPK memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mereka buat sendiri dan harus diikuti. Sehingga tudingan kepada Nurul Ghufron bahwa telah melakukan intervensi terhadap Kementan yang telah berlaku lebih dari setahun lalu tidak dipaksakan menjadi pelanggaran etik.
Baca Juga: Soal Pansel Capim dan Dewas KPK, Jokowi Janji Akan Perhatikan Masukan Masyarakat
"Ada aturan mengenai batas waktu kadaluarsa pemeriksaan oleh Dewas KPK, yaitu selama satu tahun. Jika memang Dewas yang menciptakan aturan tersebut, maka harus ditaati. Jangan memaksakan perkara yang sudah lewat satu tahun," tegasnya.
Dewas KPK sebelumnya memutuskan untuk menunda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Hal ini diputuskan, setelah Dewas KPK menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta untuk menunda pemeriksaan etik Nurul Ghufron.
"Kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, sesuai dengan kesepakatan dari majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan TUN-nya berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5).
Tumpak mengutarakan, pihaknya terpaksa menunda sidang putusan etik Nurul Ghufron ini karena adanya putusan sela PTUN Jakarta. Penundaan pembacaan putusan etik Nurul Ghufron sampai Dewas KPK menerima putusan PTUN.
"Terpaksa kami menghormati penetapan ini, maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan TUN yang tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini," ucap Tumpak
Baca Juga: Dewas KPK Telah Periksa Alexander Marwata, Hasilnya Tak Ditemukan Pelanggaran
Dalam putusan sela itu, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK menunda sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron.
Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Gugatan dengan nomor perkara 142/G/TF2024/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Rabu (24/4/2024). Ghufron mengeklaim laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya terkait mutasi pegawai Kementan itu sudah kedaluwarsa karena terjadi lebih dari setahun lalu.
Gugatan ini terkait langkah Dewas KPK memeriksa dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron. Sebab, Dewas menduga Ghufron membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim).
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi