"Intinya klien kami Pegi Setiawan, saat kejadian di tanggal 27 Agustus 2016 sedang berada di Bandung, sedang bekerja sebagai buruh bangunan," kata Sugiyanti kepada wartawan, Sabtu (25/5).
Sugiyanti menyampaikan, pada 2016 lalu, Polres Cirebon Kota sempat menggeledah rumah ibu Pegi. Saat itu, Pegi tidak di rumah karena bekerja di Bandung.
Baca Juga: Pengacara Pegi alias Perong Sebut Klennya Tak Terlibat Pembunuhan, Tak Kenal Vina Cirebon
"Setelah itu tidak ada penyelidikan lanjut, dan berhenti selama 8 tahun, kesimpulan artinya tidak cukup bukti untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan," jelasnya.
Sebelummnya, perburuan buronan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon akhirnya menemui titik terang. Salah satu DPO atas nama Pegi alias Perong telah berhasil ditangkap.
"Ya (Pegi sudah ditangkap)," kata Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Rabu (22/5).
Baca Juga: Inilah 5 Fakta Pegi Setiawan, Dalang Pembunuhan Vina Cirebon yang Tertangkap di Bandung
Surawan menyampaikan Pegi ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5) malam. Dia ditangkap tanpa perlawanan.
Pegi selama ini bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung. Namun, belum diketahui pasti berapa lama dirinya menjalani profesi tersebut.
"Pegi Setiawan ini informasi terakhir yang kami dapatkan adalah bekerja saat ini sebagai buruh bangunan di Bandung, sehingga kami melakukan penangkapan di Bandung," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sumber: Jawapos.com
Editor : RP Rinaldi