JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polisi mengungkap bahwa selama delapan tahun, delapan terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon tak ada yang berani mengungkap identitas maupun muka dari Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan. Hal itu yang membuat pencarian terhadap Pegi terkendala sejak tahun 2016.
"Tidak ada satupun pelaku lain yang berani menerangkan bahwa PS itu, ini orangnya," ujar Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
Padahal, Surawan menyebut bahwa delapan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon adalah teman sepermainan hingga teman sekolah dari Pegi.
Baca Juga: Kasus Vina Makin Rumit? Polisi Sebut Pegi DPO Terakhir Pembunuhan Vina Cirebon
"Jadi kenapa kesulitan kita selama ini seperti itu, karena memang saksi yang berani menerangkan itu belum ada," terangnya.
Baru belakangan inilah, klaimnya, ada terdakwa yang berani mengungkapkan sosok Pegi yang akhirnya dibekuk polisi meskipun dirinya masih membantah.
"Akhirnya kita ajak bicara para tersangka yang sudah vonis dari hati ke hati. Mereka menerangkan bahwa PS adalah ini orangnya. Sehingga kami mudah untuk melakukan pelacakan," pungkas Surawan.
Sebelumnya, DPO Pegi alias Perong alias Robi Setiawan resmi menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Hal itu diungkap usai Polda Jawa Barat melakukan konferensi pers usai menangkap Pegi beberapa waktu lalu di kawasan Bandung.
Baca Juga: Gempa Susulan di Bukittinggi Magnitudo 3.3, Sebelumnya Guncangan Sempat Terasa hingga Padangpanjang dan Limapuluh Kota
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.
ia menyebut bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," ucapnya.
Sumber: JawaPos.com
Editor : M. Erizal